Pixel Codejatimnow.com

4 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya, Pukul Korban dengan Palu

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
Pengeroyokan terhadap dua pemuda di Jalan Tunjungan Surabaya oleh oknum pesilat (tangkapan layar)
Pengeroyokan terhadap dua pemuda di Jalan Tunjungan Surabaya oleh oknum pesilat (tangkapan layar)

jatimnow.com - Polisi telah meringkus 4 pemuda pelaku pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya pada (15/1/2024) dini hari lalu. Para pelaku yang ditangkap terbukti melakukan pengeroyokan dan memukul korban menggunakan palu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, identitas keempat pelaku diketahui setelah dilakukan pemeriksaan video yang beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar tersebut, diketahui para pelaku memukul korban menggunakan palu dan tas. Pelaku yang memukul korban menggunakan palu, yakni AN warga Sidoarjo.

"AN berhasil diamankan pada Selasa (16/1/2024) dini hari. Dalam penangkapan itu, diamankan pula barang bukti berupa palu, beserta satu hoodie," kata Hendro, Rabu (24/1/2024).

Setelah menangkap AN, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain, yakni berinisial MGP yang juga merupakan warga Sidoarjo, pada Kamis (18/1/2024).

Baca juga:
Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

"Dia mengakui, ikut memukuli menggunakan tas saat kejadian berlangsung," ucapnya.

Namun Hendro belum menjelaskan secara rinci identitas dan tindakan dari dua pelaku lain yang diamankan polisi.

Hendro menyebut, petugas kepolisian masih mendalami adanya pelaku lain dalam kejadian tersebut. Bahkan, pihaknya juga mencari para anggota silat yang ikut konvoi pada malam itu.

Baca juga:
Pria di Probolinggo Dikeroyok 5 Remaja, Polisi Kejar Pelaku

"Saat ini tim kami masih terus memburu, siapa yang ikut serta ada dalam rombongan konvoi tersebut. Siapapun yang ikut serta akan terus kami buru setuntas- tuntasnya," tandasnya.

Dalam kasus tersebut, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.