Pixel Codejatimnow.com

Jokowi Dituding Gunakan Kekuasaan untuk Halalkan Nepotisme

Editor : Zaki Zubaidi  
Direktur Presisi, Demas Brian W. (Foto: Miko for jatimnow.com)
Direktur Presisi, Demas Brian W. (Foto: Miko for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo di Halim Perdana Kusuma Rabu (24/01/24) tentang presiden boleh berkampanye dan memihak, akhirnya menjadi polemik. Pernyataan Jokowi dinilai berbahaya bagi kelangsungan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Direktur Presisi, Demas Brian W menyatakan bahwa presiden itu hanya boleh memihak dalam kapasitas pribadi pada saat di TPS nanti. Yaitu saat ia akan menyalurkan suara pribadi di TPS ketika hari pencoblosan.

"Sungguh akan membahayakan sendi-sendi negara demokrasi dan konstitusi, jika Presiden Jokowi menunjukkan sikap terang-terangan dengan pernyataan keberpihakannya pada Gibran anaknya," tegas Demas dalam siaran pers, Kamis (25/1/2024).

Menurut Demas, ini membuktikan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan negara sedang bekerja untuk memenangkan sang anak presiden, Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

"Perhatikan pasal-pasal dalam UUD RI Tahun 1945 yang dapat disalahgunakan atau dapat berpengaruh pada pimpinan/pejabat negara untuk mendukung keberpihakan Presiden," ungkap dia.

Lebih lanjut dikatakan, pasal-pasal itu adalah Pasal 4 ayat (1) menyatakan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.

Baca juga:
Jokowi Tinjau Alutsista di Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Ini Penjelasan KSAU

Pasal 10 juga menyebutkan Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

"Pasal ini memiliki potensi disalahgunakan presiden untuk menggerakkan pimpinan/pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta kepala daerah dan lurah," tegas Demas.

Menurut Demas, karena keberpihakan politik presiden telah dimanifestasikan berpihak dan mengarah pada indikasi nepotisme, maka sangat mungkin program-program pemerintahan juga diarahkan untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

Baca juga:
Jokowi Resmikan Pelaksanaan IJD di Jatim Senilai Rp925 Miliar

"Ini jelas jelas merupakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan jelas terbukti memenuhi unsur berupa perbuatan melanggar hukum dan perbuatan tercela sebagaimana pasal 7A UUD 1945, dan sekaligus melanggar Konstitusi yaitu sumpah janji presiden pada pasal 9 UUD 1945," ungakap dia.