Pixel Codejatimnow.com

Kata Kejari dan Polres Bojonegoro Soal Bu Kades dan Kakek yang Dituduh Curi Ayam

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Misbahul Munir
Kajari Bojonegoro Muji Mertopo. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kajari Bojonegoro Muji Mertopo. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Bojonegoro buka suara ikhwal perkara pencurian ayam jago milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang kini hangat jadi perbincangan orang.

Dua instansi penegak hukum itu menyebut bahwa perkara pencuri ayam milik Bu Kades Pandantoyo Kecamatan Temayang itu sudah dilakukan upaya mediasi namun menemui jalan buntu. Perkara itu selanjutnya disidangkan untuk menentukan kepastian hukum bagi keduanya.

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo mengungkapkan bahwa sejak perkara tersebut masuk Kejari Bojonegoro pada Maret 2023 yang lalu, pihaknya telah berupaya untuk mendamaikan perkara tindak pidana umum tersebut.

"Namun, upaya kami (Kejari Bojonegoro) untuk mendamaikan perkara tersebut tak pernah berhasil," ujar Muji, kemarin (26/1/2024).

Kades Pandantoyo Siti Kholifah bersikukuh menuding Suyatno mencuri ayam jagonya sementara Suyatno tidak mengakui tuduhan tersebut.

"Selain itu, Siti Kholifah juga menuntut Suyatno minta maaf. Namun, Suyatno bersikeras tak mau. Dia (Suyatno) juga enggan melakukan minta maaf karena merasa tidak melakukan hal itu," sambungnya.

Karena tidak ada titik temu, lanjut Muji, akhirnya pihaknya melengkapi berkas perkara pencurian ayam itu (P21), lalu melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro sehingga lanjut disidangkan kemarin agar ada kepastian hukum.

Baca juga:
Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

Sebenarnya, Kajari juga menyayangkan perkara itu hingga berlanjut ke ranah hukum. Namun karena tidak ada pilihan keduanya saling ngotot, jalan keluar yang diambil adalah proses hukum sebagaimana mestinya (persidangan).

"Berkas perkara kami proses Maret-Desember 2023. Selama rentang waktu itu sudah beberapa kali kami upayakan untuk berdamai namun tidak berhasil. Jujur, kami bimbang. Kami ingin perkara ini damai dengan restorative justice. Namun, tak bisa," bebernya.

Senada, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan bahwa, sejak perkara pencurian ayam jago itu masuk pada November 2022 pihaknya juga berupaya mendamaikan beberapa kali hingga Maret 2023. Sayangnya kedua belah pihak, tidak mau mengalah.

Baca juga:
Penasihat Hukum Tolak Dakwaan Pencurian Ayam Bu Kades Bojonegoro, Ini Alasannya

"Akhirnya, perkara itu kami limpahkan ke Kejari Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut," singkatnya.

Sebelumnya, kakek Suyatno (58) hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Lansia itu didakwa mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Perkara pencurian ayam senilai Rp4,5 juta berujung pelaporan itu bermula pada peristiwa 2022 lalu. Meski membantah mencuri, Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, tetap menyeret warganya itu hingga ke meja hijau. Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh Siti Zumarok, adik Bu Kades.