Pixel Codejatimnow.com

Penasihat Hukum Tolak Dakwaan Pencurian Ayam Bu Kades Bojonegoro, Ini Alasannya

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Misbahul Munir
Kakek Suyatno tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kakek Suyatno tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang kasus pencurian ayam dengan terdakwa kakek Suyatno (58) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, sampai pada tahap pembacaan pembelaan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (31/1/2024).

Dalam sidang ini, penasihat hukum terdakwa Hanafi, menyampaikan keberatan dan menolak terhadap surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU atas perkara ini.

Menurutnya, dalam surat dakwaan JPU, terdapat beberapa poin keberatan yang disampaikan kepada majelis hakim sebagai dasar dan bahan pertimbangan dalam mengadili perkara ini.

Pertama, dalam surat dakwaan JPU tidak memuat atau merumuskan unsur-unsur delik dalam pasal pidana yang didakwakan. Unsur delik yang dirumuskan dalam Pasal Pidana yang didakwakan, yaitu pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP harus cermat disebut satu persatu. Selain itu, dalam dakwaan JPU tersebut, tidak mencantumkan unsur-unsur secara lengkap.

Kedua, tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang dituntutkan pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 480 KUHP. Seperti tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.

Keadaan-keadaan yang dimaksud adalah tidak adanya saksi yang melihat atau menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada terdakwa.

Baca juga:
Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

"Karena dari dua unsur yang kami sampaikan, tidak memenuhi unsur sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 362 juga tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Selain itu, masih ada banyak lagi yang menjadi landasan kami untuk menolak semua dakwaan," ujar Hanafi.

Dari uraian tersebut, Hanafi memohon kepada majelis hakim menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Suyatno, menyatakan dakwaan dari JPU dibatalkan, menyatakan pemeriksaan terhadap perkara tersebut tidak dilanjutkan.

Hanafi pun memohon untuk membebaskan terdakwa, serta memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa Suyatno.

Baca juga:
Kata Kejari dan Polres Bojonegoro Soal Bu Kades dan Kakek yang Dituduh Curi Ayam

"Sidang lanjutan akan dilaksanakan besok Kamis (1/2/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum, " pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kakek Suyatno (58) hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Lansia itu didakwa mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, pada rabu (24/1/2024).

Perkara pencurian ayam senilai Rp4,5 juta berujung pelaporan itu bermula pada peristiwa 2022 lalu. Meski membantah mencuri, Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, tetap menyeret warganya itu hingga ke meja hijau. Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh Siti Zumarok, adik sang kades.