Pixel Code jatimnow.com

KPK Beber Aliran Setoran Kasubag Umum BPPD Sidoarjo

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi. KPK saat melakukan OTT di ruang Wakil Gubernur Jatim tahun lalu. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Ilustrasi. KPK saat melakukan OTT di ruang Wakil Gubernur Jatim tahun lalu. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber aliran uang hasil dugaan korupsi pemotongan insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) di Pemkab Sidoarjo.

Dua orang yang disebut tersangka SW, Kepala Sub Bagian Umum BPPD Sidoarjo, adalah Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD. KPK pun akan melakukan pemeriksaan kepada kedua orang tersebut.

"Rp2,7 miliar dipungut yang bersangkutan SW, tetapi peruntukannya untuk kepala BPPD dan bupati. Tentu kepada dua orang ini, kami akan konfirmasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam siaran resmi di YouTube KPK, Senin (29/1/2024).

Ghufron menjelaskan pemeriksaan Bupati dan kepala BPPD Sidoarjo sebenarnya telah diusahakan saat OTT berlangsung. Namun yang bersangkutan tidak ada

Baca juga:
Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan atas Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

"Pada hari H kami berusaha menemukan yang bersangkutan dari hari Kamis-Jumat (tanggal 25-26 Januari) tersebut," terang Ghufron.

KPK berjanji akan menuntaskan perkara korupsi tersebut, dengan panggilan resmi (surat) sebanyak tiga kali.

Baca juga:
Gus Muhdlor Bacakan Pledoi: Hati saya menangis, Dipisahkan dari Keluarga

"Tentu dengan komitmen pihak-pihak yang lain tersebut akan kami terus lakukan prosedur hukum sebagaimana mestinya. Kami panggil pertama, sampai dua kali panggilan, ketiga tentu dengan penjemputan paksa," tandasnya.