jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menerima laporan sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 kepala desa yang diduga tidak netral dalam proses Pemilu 2024.
Dari laporan tersebut, semuanya sudah diproses dan direkomendasikan ke Bawaslu Jatim. Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, mengaku akan secepatnya memproses laporan ini.
"Semua laporan ini tentang netralitas. Kalau netralitas ini kan berarti mereka tidak terlibat dalam proses kampanye. Artinya, mereka ada yang hadir pada saat kampanye,” ujarnya, dikonfirmasi Senin (5/2/2024).
Untuk daerah yang melaporkan terkait netralitas pemilu ini, meliputi Pasuruan, Bojonegoro, Ngawi dan Jember sebanyak 2 laporan. Ditanya terkait sanksi, Endah mengatakan, wewenang Bawaslu hanya merekomendasikan.
Baca juga:
Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
"Jadi kalau ASN itu wewenangnya di KASN, sedangkan kepala desa itu wewenang kepala daerah. Bawaslu wewenangnya hanya merekomendasikan ada dugaan pelanggaran netralitas,” imbuh Endah.
Ia juga mengingatkan secara normatif semua bentuk pemberian pada masyarakat dalam bentuk apapun yang dianggap memiliki tujuan yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat, tidak bisa dibenarkan dan berbuntut sanksi.
Baca juga:
Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2
"Secara aturan normatif, pasal yang dilanggar, di PKPU nomor 15 tahun 2023, yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam kampanye,” tandas Endah.