Pixel Codejatimnow.com

Pria di Kota Malang Bacok Pegawai Warung Sate karena Diberi Beras 3 Kg

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Gerhana
Farhat Bin Said Al Jaidy (42) pelaku pembacokan diamankan polisi. (Foto: Humas Polresta Malang Kota)
Farhat Bin Said Al Jaidy (42) pelaku pembacokan diamankan polisi. (Foto: Humas Polresta Malang Kota)

jatimnow.com - Farhat Bin Said Al Jaidy (42) warga Kota Malang membacok pegawai Warung Sate Gule Bang Saleh bernama Moch Yasin (44). Korban dicelurit tiga kali hanya gara-gara tersinggung.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 21.23 WIB di Warung Sate Gule Bang Saleh Jalan Sarangan Nomor 9, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto mengatakan, awalnya pelaku datang ke Warung Sate Gule Bang Saleh sekitar pukul 21.00 WIB pada Rabu (7/2/2024). Kedatangan tersangka untuk meminta beras dan gule satu porsi.

Namun, saat itu pelaku hanya diberi beras 3 kilogram saja. Kemudian, tersangka ditegur oleh korban yakni pegawai warung dengan nada yang tinggi. Selanjutnya, pelaku merasa tersinggung, dan kemudian cekcok mulut.

"Sehingga, pelaku mengeluarkan celurit dan langsung mendorong serta membacok korban sebanyak kurang lebih 3 kali ke arah kepala tetapi pada saat itu korban menangkis dengan tangannya hingga terjatuh," kata Ipda Yudi, Kamis (8/2/2024).

Kemudian, korban terbangun dan langsung pergi melarikan diri. Selanjutnya, pihak kepolisian menerima laporan kejadian tersebut, dan melakukan penyelidikan.

Baca juga:
Warga Pamekasan Pulang Ngarit Dibacok Pria Misterius

"Selanjutnya petugas (Satreskrim) melakukan penggrebekan dan penangkapan kepada tersangka di rumah kos Jalan Mergo Singo Gang Salak Desa Jatirejoyoso RT 01/ RW 03 Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan ditemukan barang bukti," katanya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal itu dikarenakan tersangka sakit hati dengan ucapan yang disampaikan oleh korban.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Malang Kota guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga:
Buron Seminggu, Pelaku Pembacokan di Taman Maramis Probolinggo Ditangkap

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, satu celurit panjang sekitar 50 sentimeter dengan gagang terbuat dari kayu. Kemudian, satu buah topi warna abu-abu, satu buah jaket parasit warna coklat, dan satu buah celana jeans warna biru.

"Pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati dan dalam kondisi mabuk sehingga tidak terkontrol kesadarannya," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.