Pixel Codejatimnow.com

Viral Video 12 Kades di Buduran Sidoarjo Dukung Salah Satu Paslon

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahaddiini HM
12 orang yang mengaku Kades di Kecamatan Buduran saat memberikan dukungan kepada salah satu Capres-cawapres. (Foto: tangkapan layar)
12 orang yang mengaku Kades di Kecamatan Buduran saat memberikan dukungan kepada salah satu Capres-cawapres. (Foto: tangkapan layar)

jatimnow.com - Video berisi 12 orang yang mengaku kepala desa di Kecamatan Buduran, Sidoarjo memberikan dukungan kepada salah satu Capres-Cawapres viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 13 detik tersebut, mereka serempak mengatakan, "Kami kepala desa se-Kecamatan Buduran, nderek kiai, nderek bupati, kosong dua, sekali putaran."

Namun lokasi deklarasi tersebut masih belum diketahui.

Menanggapi hal tersebut, beberapa elemen melaporkan ke kantor Bawaslu, Jalan Pahlawan Sidoarjo, Senin (12/2/2024).

Anggota Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil, Hariadi mengatakan, pihaknya telah mengetahui, bahwa sebelumnya para Kades telah bertemu dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, di hotel kawasan Kahuripan Nirwana Village.

Ia menduga, Bupati memerintah agar para Kades tersebut mendukung salah satu Paslon Capres Cawapres tersebut.

"Kami harap Bawaslu segera memanggil para Kades dan Camat. Kalau perlu Bupati sekalian," ucapnya.

Ia melanjutkan, Bawaslu RI telah mewanti-wanti agar kepala desa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 dan tidak cawe-cawe dalam aktivitas kampanye kandidat.

Netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Baca juga:
Ini Kronologi Kejadian Pelaku Curanmor di Ponorogo yang Kepergok Warga

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Anggota lain, M Husein berharap, agar Bawaslu segera bertindak agar aturan hukum segera bisa dilaksanakan.

"Ini merupakan pendidikan politik bagi masyarakat. Oh ternyata kepala desa boleh memihak ya, padahal dalam aturan tidak boleh. Itu sudah jelas," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugraha mengatakan, hal ini merupakan laporan awal dan pihaknya akan segera melakukan tracing untuk mengumpulkan bahan.

"Hal-hal seperti ini yang kami kehendaki yakni sebuah gerakan pegawasan Pemilu partisipatif yang dilakukan masyarakat. Dalam Pemilu yang menjadi poin besar adalah sisi netralitas, baik netralitas penyelenggara maupum penyelenggara negara," tegasnya.

Baca juga:
Begini Nasib Pelaku Curanmor di Ponorogo usai Kepergok Warga

Agung melanjutkan, dirinya tidak dapat berspekulasi tentang pelanggaran dukungan para Kades Buduran.

"Kami masih terus mengumpulkan bahan, apakah ini masuk pelanggaran Pemilu atau pelanggaran hukum lainnya," terangnya.

Ia beranggapan bahwa saat ini, sangat jarang kepala desa mendeklarasikan diri dan terlibat politik praktis semacam ini.

"Lalu kapan Bawaslu bergerak? Syarat formil dan materiilnya pengaduan tersebut belum sempurna, maka kami punya batasan waktu satu minggu. Nanti akan kami tarik ke ranah pimpinan, hal ini dinyatakan sebagai temuan pelanggaran Pemilu atau tidak," tutup Agung.