Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Kota Kediri Ingatkan Dilarang Kampanye Lewat Media Sosial di Masa Tenang

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Yanuar Dedy
Ilustrasi. (Foto: Unsplash/Adem AY)
Ilustrasi. (Foto: Unsplash/Adem AY)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri turut mengawasi platform sosial media dalam masa tenang ini. Pihaknya juga terus mengingatkan para peserta untuk tidak mengunggah konten kampanye melalui status WhatsApp serta Instagram Stories.

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha mengatakan, pihaknya memiliki tim cyber khusus yang bertugas untuk mengawasi sosial media selama masa tenang ini.

"Kita punya gugus tugas cyber yang saat ini memantau satu-satu disitu. Di UU No 7 Tahun 2017 disebut tentang hal itu, media cetak, elektronik dan sosial media tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye," tegas Yudi, Selasa (13/2/2024).

Selain sosial media, Yudi juga mengingatkan bahwa mengunggah konten kampanye melalui fitur status WhatsApp serta Story Instagram, juga termasuk kegiatan yang dilarang selama masa tenang. Meski dalam teknisnya, WhatsApp bersifat personal.

“Tidak diperbolehkan. Kalimat ajakan atau bagaimana," ujarnya.

Sementara itu, Bawaslu Kota Kediri juga tidak akan memberi ampun kepada pelaku pelanggaran politik uang dalam Pemilu 2024. Bawaslu bahkan mengancam pelaku money politic dengan pidana penjara dan denda materi.

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), politik uang menjadi satu dari lima isu krusial terhadap kerawanan pemilu. Pelaku dapat dijatuhi sanksi denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan.

Baca juga:
Satpol PP Kota Malang Terjunkan Kendaraan Tangga Hidrolik Tertibkan APK

"Untuk sanksi pelanggaran yang paling berat ialah hukuman pidana dengan maksimal kurungan 2 - 4 tahun dengan disertai denda maksimal sebesar Rp24 - 48 juta bagi pelaku yang bersangkutan," jelasnya.

Terbentuknya Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau anggota PTPS, lanjut Yudi, pengawasan dan pencegahan dapat dilakukan dengan basis skala lingkungan TPS. Hal ini tentunya akan mempersempit ruang gerak bagi sejumlah oknum untuk melakukan upaya money politik.

"Adanya PTPS ini akan mempersempit ruang terjadinya money politik. Ini sebagai bentuk pencegahan, namun bila pencegahan tidak bisa dilakukan, kita akan menindak tegas terkait terjadinya money politik," tambahnya.

Baca juga:
Temukan Kampanye saat Masa Tenang, Lapor Call Center Bawaslu Surabaya!

Sejauh ini, Bawaslu Kota Kediri belum menemukan pelaku politik uang. Tetapi, pihaknya membuka diri bagi warga yang akan melaporkan terjadinya money politik di masa tenang ini.

Selama masa tenang sejak 11 Februari kemarin, Bawaslu bersama sejumlah pihak terkait seperti KPU Kota Kediri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Panwascam telah melakukan penertiban pada alat peraga kampanye baik yang berbentuk baliho dan banner.

Penertiban dilakukan di tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri yakni Kecamatan Mojoroto, Pesantren dan Kecamatan Kota. Total dari tiga kecamatan tersebut ditertibkan lebih dari 900 baliho.