jatimnow.com - Satreskrim Polres Bojonegoro bekuk 9 orang gerombolan pemuda penganiaya hingga meninggal dunia Galang Regil Metrik Yoga Afandi (18), pelajar SMA Negeri di Bojonegoro.
Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin, (12/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari dan telah dilaporkan oleh ibu korban yaitu EC (38) asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, pada Selasa, (13/2/2024).
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Bojonegoro akhirnya menangkap 9 orang gerombolan pelaku.
Para pelaku yakni SH (22), JB (26), OE (26), RP (28), BW (23), RS (23). Kemudian, ada pelaku yang masih pelaku yang masih di bawah umur yakni G (17), S (17), dan R (14). Gerombolan pelaku ini semua merupakan warga Bojonegoro.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni motor CB150 milik korban, motor Vario milik tersangka, satu buah double stick, sebuah gear bertali hitam, 7 buah HP milik tersangka, sejumlah baju milik korban dan satu bandel hasil visum et repertum.
"Sebelum kejadian tersebut mereka (para pelaku) ini hendak pulang usai minum tuak atau arak (miras)," ungkap Mario dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, pada selasa (19/2/2024).
Kronologi kasus pengeroyokan itu bermula saat korban berboncengan dengan temannya dan gerombolannya yang lain melintas Jalan Mastrip tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, di saat yang sama melintas gerombolan para pelaku.
Baca juga:
Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan
Sesampainya di lokasi kejadian korban mengayunkan gear ke arah gerombolan tersangka. Saat berpapasan tersangka melakukan pelemparan batu yang kemudian mengenai wajah korban hingga korban yang berboncengan dengan temannya oleng dan terjatuh.
"Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat," bebernya.
Sementara itu, kepada wartawan salah satu tersangka mengaku sempat bersembunyi di makam karena takut ditangkap polisi.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
"Iya, sempat sembunyi sehari di kuburan (makam) karena takut ditangkap polisi," jawabannya polos.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di ancam dengan Pasal 170 ayat ( 3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
"Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, " tutup Kapolres.