Pixel Codejatimnow.com

Polisi Sebut Ada Upaya Melarikan Diri, Begini Kata Samsudin

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ni'am Kurniawan
Samsudin di Polda Jatim. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Samsudin di Polda Jatim. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Gus Samsudin dijemput paksa oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Penjemputan ini dilakukan karena sempat ada upaya melarikan diri hingga memperlambat penyidikan.

"Saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan, maka dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Kombes Pol Dirmanto, Kamis (29/2/2024).

Penjemputan paksa Samsudin ini, sekaligus menandai proses penyidikan kasus viral jemaah yang boleh berganti pasangan di Polda Jatim.

Kata Dirmanto, Samsudin dianggap banyak plinplan saat proses penyidikan di Mapolres Blitar.

"Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor saat pertama kali diperiksa. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, beliau bilang kejadiannya di Ponggok di wilayah hukum Polres Blitar Kota," imbuh Dirmanto.

Diketahui, selitar pukul 14.30 WIB, Samsudin tampak dibawa keluar oleh sejumlah anggota kepolisian dari Gedung Unit 3 Subdit V Cyber Crime, untuk dibawa ke Gedung Utama Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Baca juga:
Cuan Samsudin dari Konten Tukar Pasangan Bikin Melongo!

Samsudin berbusana khas serba warna hitam, berpeci hitam, dan bersorban hitam, serta bersarung hitam. Samsudin tampak berjalan melenggang santai didampingi oleh kedua anggota kepolisian, tanpa alas kaki.

Saat ditanyai mengenai keperluannya berada di Mapolda Jatim, ia masih enggan berterus terang.

"Mohon maaf, no comment dulu ya teman-teman," ujar Samsudin.

Baca juga:
Kamerawan dan Editor Konten Tukar Pasangan Nyusul Samsudin jadi Tersangka

Sementara itu, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan di antaranya AYF alias Febri yang berperan sebagai photographer, NF alias Fikri berperan sebagai admin dan editor konten, serta pemilik rumah yang digunakan untuk pembuatan konten di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya spanduk berwarna hijau bertuliskan pengobatan alternatif ruqiah syarii, metode terapi yang terdapat di dalam rumah pembuatan konten

Selain itu juga 1 buah handphone yang digunakan sebagai sarana pembuatan video konten dan digunakan untuk mengedit konten dan diposting di akun YouTube bernama Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.