Pixel Codejatimnow.com

Operasi Keselamatan Semeru di Kota Malang Sasar Knalpot Brong dan Taksi Gelap

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Gerhana
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru TA 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan Polresta Malang Kota pada Jumat (1/3/2024). (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru TA 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan Polresta Malang Kota pada Jumat (1/3/2024). (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 digelar di Kota Malang, Jawa Timur selama 14 hari, mulai 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, operasi tersebut digelar dengan sasaran menekan angka fatalitas kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.

"Kami mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan upaya penindakan atau represif. Jadi, sebanyak 40 persen preemtif dan 40 persen preventif, sisanya adalah penindakan," kata Kompol Aris di halaman Mapolresta Malang Kota, Jumat (1/3/2024).

Sebagai informasi, selama periode Januari hingga Februari 2024 terdapat 36 kejadian laka lantas di Kota Malang. Dari jumlah tersebut, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 5 orang.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah poin pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2024. Antara lain, kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor (SIM maupun STNK), kendaraan bermotor roda empat yang dioperasikan mengangkut penumpang umum (taksi gelap), kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak laik jalan.

Kemudian, kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene) tidak sesuai peruntukan, serta kendaraan yang menggunakan plat nomor (nopol) tidak standar.

Selain itu, kendaraan yang memakai knalpot tidak standar (knalpot brong) serta tidak dilengkapi kelengkapan keselamatan seperti spion serta lampu dan kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.

Dia menjelaskan, untuk penindakan pelanggaran dan tilang selama Operasi Keselamatan Semeru 2024, dilaksanakan memakai E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Baca juga:
Maling Incar Rumah Kosong, Polisi Patroli ke Permukiman Kota Malang

"Untuk penindakan dalam operasi ini, kami memasifkan Teguran Presisi. Untuk pelanggaran penggunaan knalpot brong, kami lakukan penindakan tilang manual," katanya.

Pihak kepolisian memfungsikan kamera E-TLE statis yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Atau, tepatnya dekat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Masjid Sabilillah untuk merekam pelanggaran lalu lintas serta tilang elektronik.

"Terkait E-TLE statis, telah kami uji cobakan dan bisa merekam pelanggaran dari arah utara maupun selatan yang berada di titik tersebut. Selain itu, kami juga mengutamakan pelaksanaan E-TLE mobile (mobil INCAR)," katanya.

Adanya Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini, pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan serta tertib berlalu lintas terus meningkat.

Baca juga:
Kapolda Jatim Resmikan 3 Gedung Operasional Baru Polresta Malang Kota

Sehingga nantinya, fatalitas kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas dapat menurun secara signifikan.

Pihaknya juga berharap, partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Karena keselamatan di jalan raya, bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari kepolisian saja, ini kebutuhan bersama untuk menjadikan Kota Malang aman, damai, kondusif, serta berkeselamatan," katanya.