Pixel Codejatimnow.com

Buron Seminggu, Pelaku Pembacokan di Taman Maramis Probolinggo Ditangkap

Editor : Yanuar D  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Kolase pelaku dan korban pembacokan di Taman Maramis Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota/jatimnow.com)
Kolase pelaku dan korban pembacokan di Taman Maramis Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap DMF (29) warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih setelah burom selama seminggu. Dia terbukti melakukan pembacokan terhadap ACR (24) di area Taman Maramis.

Pembacokan ini menurut Kasi Humas Iptu Zainullah, bermula cekcok mulut dengan seorang pemandu lagu di salah satu tempat karaoke. Keduanya lalu keluar dari tempat karaoke.

"LC tersebut kemudian duduk di dekat korban ACR dan DMF merasa bahwa korban dan temannya menertawainya sehingga membuatnya tersinggung," katanya Jumat (8/2/2024).

DMF yang saat itu terpengaruh minuman beralkohol langsung emosi dan mengambil celurit miliknya di dalam jok motor.

"Setelah mengambil celurit lalu  tersangka DMF bergegas mendatangi korban dan membacoknya,” tambahnya.

Baca juga:
Dua Remaja yang Mesum di Taman Maramis Kota Probolinggo itu Pelajar SMP dan SMA

Di tengah kejadian itu, korban menahan celurit pelaku menggunakan kedua tangan dengan posisi kedua tangan memegang bagian lengkungan celurit yang tajam. Keduanya kemudian terjatuh lalu berebut celurit.

Pelaku yang pada saat itu memegang bagian gagang celurit langsung menarik dengan kuat celurit tersebut sehingga menyebabkan jari-jari kedua tangan korban tersayat atau robek. Korban dirawat di rumah sakit selama empat hari empat malam.

Awalnya di RSUD dr. Mohamad Saleh, kemudian dirujuk ke RS Rizani, Kecamatan Paiton. Di sana korban dioperasi karena tendonnya putus.

Baca juga:
Duh! Siang Bolong Dua Remaja ini Mesum di Taman Maramis Kota Probolinggo

“Seminggu sejak dilaporkan, kita berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” tandasnya.

Kini DMF, terancam dijerat menggunakan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.