jatimnow.com - Seleksi untuk bakal calon (bacalon) anggota komisioner KPU mulai dibuka hari ini, Jumat (8/3/2024) hingga 19 Maret mendatang. Para bakal calon komisioner akan melewati beberapa tahap seleksi, mulai dari seleksi administrasi dan psikotes, hingga tes wawancara.
Salah satu tim seleksi KPU Jatim 3, M Farid, mengatakan, untuk seleksi administrasi dilakukan oleh Timsel KPU Jatim 3 secara langsung. Namun tes psikologi dilaksanakan TNI AD.
Tes psikologis ini dilakukan, kata Farid, karena pihak KPU membutuhkan karakter yang mengarah pada kepatuhan dan ketepatan pengambilan keputusan.
"Untuk tes psikologi ini, dimana KPU adalah hirarki dari KPU Pusat, KPU Provinsi, yaitu Jawa Timur dan KPU Kabupaten/kota, maka KPU berharap ada kepatuhan dan kemampuan menjalankan tugas, ketenangan dan ketepatan dalam mengambil keputusan. Ini sangat krusial," ucapnya, usai kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Jumat (8/3/2024).
Sementara untuk berkas persyaratan dan tata cara pendaftaran secara detail bisa dilihat, pada pengumuman resmi KPU RI.
Baca juga:
Tim Seleksi Calon Komisioner KPU Jatim 3, Tegaskan Prinsip Netralitas
"Semua persyaratan ada di sana, di antaranya minimal usia 30 tahun, minimal lulusan SMA sederajat, tidak menjadi anggota partai politik. Untuk berkas persyaratan bisa didownload di aplikasi siakba.kpu.go.id." ucap
Berkas administasi tersebut seperti berkas surat keterangan kesehatan, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan dari pengadilan dan sejumlah berkas lainnya, di antaranya ijazah yang telah dilegalisir.
"Untuk surat keterangan kesehatan harus dari rumah sakit daerah, tidak boleh dari puskesmas," tambahnya.
Baca juga:
19 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Ponorogo Gugur karena Tidak Hadir
M. Farid juga mengatakan, Timsel Anggota Komisioner KPU Jatim 3 ini menangani wilayah Tuban, Bojonegoro, Lamongan Gresik Sidoarjo, dan Surabaya. Ia mengajak warga dari 5 wilayah tersebut untuk segera mendaftarkan diri.
"Tugas Timsel akan memilih sebanyak 2 x jumlah formasi, yaitu 10 orang, untuk diseleksi oleh KPU Pusat. Pada akhirnya, yang akan direkrut sebanyak 5 orang untuk tiap kabupaten/kota," tutup M Farid.