Pixel Code jatimnow.com

Langgar Izin Tinggal, Warga Tiongkok Diamankan Petugas Imigrasi

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Erwin Yohanes
H (pakai masker) saat diamankan petugas imigrasi
H (pakai masker) saat diamankan petugas imigrasi

jatimnow.com - Seorang pria WN (warga negara) Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya. WN berinisial H itu diamankan atas dugaan melanggar izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Romy Yudianto memaparkan, H diamankan timnya 4 hari lalu di sebuah perusahaan di Pergudangan Margomulyo, Surabaya. H diketahui bekerja sebagai seorang teknisi di perusahaan itu.

"Yang bersangkutan (H, red) bekerja di PT HAI," sebut Romy, Senin (10/9/2018).

H diamankan setelah terbukti menyalahi izin tinggal di Indonesia. Sebab izin tinggal H di Indonesia untuk berwisata. Sedangkan faktanya, H justru bekerja.

Baca juga:
Imigrasi dan Lanudal Juanda Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal ke India

"Yang bersangkutan mengaku sudah dua bulan tinggal dan bekerja di sini," beber Romy.

Lanjut Romy, sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, H saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan tindakan selanjutnya. Apakah itu dideportasi atau pro justisia (diajukan proses hukumnya ke pengadilan).

Baca juga:
Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik

Masih kata Romy, WN Tiongkok menjadi pelanggar keimigrasian tertinggi di wilayah kerjanya. Sebab dari data Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya sepanjang Januari - 10 September 2018, sudah terdapat 41 WN Tiongkok yang diamankan, termasuk H.

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya
Olah Raga

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya

Pelatih Persebaya Paul Munster mengakui, ini memang bukan pertandingan yang mudah. Tetapi ada kunci yang membuat Persebaya berhasil meraih kemenangan.