jatimnow.com - Seorang pria WN (warga negara) Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya. WN berinisial H itu diamankan atas dugaan melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Romy Yudianto memaparkan, H diamankan timnya 4 hari lalu di sebuah perusahaan di Pergudangan Margomulyo, Surabaya. H diketahui bekerja sebagai seorang teknisi di perusahaan itu.
"Yang bersangkutan (H, red) bekerja di PT HAI," sebut Romy, Senin (10/9/2018).
H diamankan setelah terbukti menyalahi izin tinggal di Indonesia. Sebab izin tinggal H di Indonesia untuk berwisata. Sedangkan faktanya, H justru bekerja.
Baca juga:
TPI Akan Dibuka di Boom Marina Banyuwangi, Kapal Yatch Bisa Urus Izin Sandar
"Yang bersangkutan mengaku sudah dua bulan tinggal dan bekerja di sini," beber Romy.
Lanjut Romy, sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, H saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan tindakan selanjutnya. Apakah itu dideportasi atau pro justisia (diajukan proses hukumnya ke pengadilan).
Baca juga:
7 WNA Diamankan Imigrasi Blitar
Masih kata Romy, WN Tiongkok menjadi pelanggar keimigrasian tertinggi di wilayah kerjanya. Sebab dari data Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya sepanjang Januari - 10 September 2018, sudah terdapat 41 WN Tiongkok yang diamankan, termasuk H.
URL : https://jatimnow.com/baca-6656-langgar-izin-tinggal-warga-tiongkok-diamankan-petugas-imigrasi