jatimnow.com - Seorang pria WN (warga negara) Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya. WN berinisial H itu diamankan atas dugaan melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Romy Yudianto memaparkan, H diamankan timnya 4 hari lalu di sebuah perusahaan di Pergudangan Margomulyo, Surabaya. H diketahui bekerja sebagai seorang teknisi di perusahaan itu.
"Yang bersangkutan (H, red) bekerja di PT HAI," sebut Romy, Senin (10/9/2018).
H diamankan setelah terbukti menyalahi izin tinggal di Indonesia. Sebab izin tinggal H di Indonesia untuk berwisata. Sedangkan faktanya, H justru bekerja.
Baca juga:
Imigrasi dan Lanudal Juanda Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal ke India
"Yang bersangkutan mengaku sudah dua bulan tinggal dan bekerja di sini," beber Romy.
Lanjut Romy, sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, H saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan tindakan selanjutnya. Apakah itu dideportasi atau pro justisia (diajukan proses hukumnya ke pengadilan).
Baca juga:
Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik
Masih kata Romy, WN Tiongkok menjadi pelanggar keimigrasian tertinggi di wilayah kerjanya. Sebab dari data Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya sepanjang Januari - 10 September 2018, sudah terdapat 41 WN Tiongkok yang diamankan, termasuk H.
URL : https://jatimnow.com/baca-6656-langgar-izin-tinggal-warga-tiongkok-diamankan-petugas-imigrasi