jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerbitkan aturan baru jam kerja ASN di Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriyah.
Aturan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, dalam aturan tersebut telah jelas jam kerja untuk ASN, termasuk untuk pelayanan publik di lingkungan Pemkab Pasuruan.
Bagi unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, jam kerja ASN pada hari Senin - Jumat dimulai pukul 07.30 - 14.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 - 12.00 WIB.
Akan tetapi untuk ASN yang bekerja enam hari, jam kerja pada hari Senin - Kamis dimulai pada pukul 07.30 - 13.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 - 11.30 WIB, dan Sabtu dimulai pukul 07.30 - 12.00 WIB.
Aturan jam kerja yang telah ditentukan mulai diberlakukan sejak hari Rabu (13/3/2024) sampai hari terakhir bekerja sebelum libur Lebaran 1445 H.
Baca juga:
Gaya Pelayanan Publik di Surabaya saat Hari Pahlawan 2024
"Jam kerja ASN di Bulan Ramadan 1445 H mulai diberlakukan sejak tanggal 13 Maret sampai selesai menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Yudha, Rabu (13/3/2024).
Apabila dikalkulasikan, maka jumlah jam kerja ASN yang diberlakukan sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu.
Kata Yudha, untuk menghormati bulan Ramadan, seluruh pegawai laki-laki yang beragama Islam diminta untuk menggunakan songkok, dan untuk karyawati (karyawan perempuan) yang beragama Islam, agar mengenakan jilbab/kerudung.
Baca juga:
Banyak Oknum GTT-PTT Jember Kampanye Paslon di Medsos
Khusus untuk hari Jumat, ketentuan pakaian pegawai laki - laki yang beragama Islam menggunakan baju taqwa, sarung, kopyah, dan bersepatu. Sedangkan bagi pegawai perempuan menggunakan busana muslim.