Pixel Codejatimnow.com

Polda Jatim bersama Satgas Kementerian Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ni'am Kurniawan
AHY (tengah) bersama Imam Sugianto (kanan) di Mapolda Jatim (foto: Polda Jatim for jatimnow.com)
AHY (tengah) bersama Imam Sugianto (kanan) di Mapolda Jatim (foto: Polda Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur yang berkolaborasi bersama Satgas Anti Mafia Tanah pusat dari Kementrian ATR/BPN kembali mengungkap praktek mafia tanah di Jawa Timur.

Secara akumulatif, hingga Maret 2024 ini Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur telah mengungkap sebanyak 7 kasus tindak pidana pertanahan (mafia tanah).

Dari hasil ungkap itu, Polda Jatim menetapkan 5 orang tersangka dengan total aset sebesar 15.652 meter persegi. Penetapan juga disaksikan langsung oleh Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Polda Jatim.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Imam Sugianto mengatakan, hal ini adalah perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk tak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Indonesia.

Penindakan tegas terhadap para mafia tanah yang diperintahkan oleh Kapolri tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo, yang fokus pada memberantas praktek mafia tanah di Indonesia.

"Di Jawa Timur telah terbentuk Satgas Anti Mafia Tanah dimana dalam pelaksanaan tugasnya Polda Jatim berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Irjen Pol Imam Sugianto, Sabtu (16/3/2024).

Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim pada tahun 2023 yang lalu juga telah berhasil mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan.

"Dari target itu, kami berhasil mengamankan 15 tersangka dan menyelamatkan aset tanah sebesar 11.928.042 meter persegi," katanya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, melalui Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi Arif Rachman mengatakan, pengungkapan dilakukan di 2 kabupaten wilayah Jatim.

"Pertama di Banyuwangi, yang terjadi pada 18 Januari 2023, mengamankan 2 tersangka, yaitu P (54) warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi," ujarnya.

Baca juga:
DPRD Jatim Dukung Menteri AHY Bongkar Mafia Tanah

Atas kejadian ini, terbit 29 SHM sehingga kerugian korban sebesar Rp17 miliar dan luas tanah 14.250 meter persegi.

"Sedangkan potensi kerugian negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp500 juta," terang Brigjen Pol Arif Rachman.

Sementara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melibatkan 3 orang tersangka masing-masing, B (57) warga Desa Panempan, Pamekasan, yang berperan menjadi makelar menjual tanah dan mendapatkan keuntungan Rp45 juta.

2 tersangka lain, MS (53) berperan sebagai penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B dalam melakukan penjualan tanah dan mendapatkan keuntungan Rp600 juta.

"Dan seorang lagi, S (51) berperan membantu tersangka MS dalam melakukan penjualan tanah dengan keuntungan Rp 15 juta," bebernya.

Baca juga:
Mafia Tanah di Mojokerto Dibongkar, Polisi: Masih Ada yang Lain

Kontruksi kasusnya hampir sama dengan yang terjadi di Banyuwangi. Di Pamekasan, satu bidang tanah luas 1.418 meter persegi telah terbit SHM Nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999.

"Dari peristiwa ini kerugian korban Devitli dan ahli waris dengan luas tanah 1.402 meter persegi," pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyebut target operasi mafia tanah tahun 2024 di seluruh Indonesia dipastikan meningkat.

"Tahun lalu (2023) kami target operasi 60 kasus, tahun ini mengalami peningkatan sebesar 82 kasus,” ujar AHY di Polda Jatim.

Kerugian dari target operasi yang ditentukan itu mencapai Rp1,7 triliun dengan luas bidang tanah sekitar 4.500 hektare di Indonesia.