jatimnow.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim menerima laporan dugaan manipulasi suara calon legislatif (Caleg) di Surabaya. Laporan tersebut ia dapat dari berbagai pihak di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Ketua MAKI Jatim Heru Satrio mengatakan, MAKI Jatim selama empat pekan terakhir memang menjadi tempat pengaduan kecurangan suara.
"Dari beberapa laporan yang masuk kami coba pilah berkaitan dengan bukti yang ada," kata Heru Satrio dalam jumpa pers di Sutos, Surabaya, Rabu (20/3/2024).
Heru menambahkan, MAKI Jatim sebagai lembaga swadaya masyarakat merasa terpanggil turut terlibat dalam penentuan pesta demokrasi agar lima tahun mendatang, para wakil rakyat bisa menjalankan tugas secara maksimal, tidak korup dan tidak salah jalan di awal.
"Semangat pemberantasan korupsi itu kita juga harus masuk berbagai lini termasuk dalam proses pesta demokrasi yang ada," kata dia.
Lebih lanjut Heru menduga ada rekayasa massif di tubuh salah satu partai besar di Surabaya. Ia juga membawa saksi pelapor dalam kesempatan ini.
"Data bukti otentik yang ada saat ini adalah mengarah pada..." ujarnya seraya menyebutkan nama partai itu.
Ia menegaskan tidak menjustifikasi partai itu. Namun pihaknya merasa miris jika tindakan rekayasa politik benar-benar terjadi lewat manuver C1 Plano ke DAA1.
MAKI Jatim bahkan sudah mempersiapkan pengawalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti prosedur hukum yang ada sesuai aturan PKPU.
Edy Sucipto, Caleg Dapil 3 Surabaya dari Partai Gerindra bersama Ketua Gerindra Surabaya Cahyo Harjo (tangkapan layar IG @edysucipto_04)
Baca juga:
50 Caleg Lolos DPRD Kabupaten Probolinggo, Golkar Raih Kursi Terbanyak
Sedangkan saksi pelapor bernama Edy Sucipto, Caleg Dapil 3 Surabaya dari Partai Gerindra Surabaya turut menyatakan sikap di moment tersebut.
"Sebenarnya pelaporan saya itu tidak mengarah ke satu partai atau salah satu calegnya. Saya pesimis saja ke depan kalau penyelenggara Pemilu dapat diatur-atur," tegas Edy.
Edy bercerita, dalam grup WhatsApp muncul pemberitahuan tentang penggelembungan suara di TPS Sukolilo saat proses penghitungan. Di mana C1 salinan saat dipindahkan DAA1 suaranya bertambah. Masing-masing TPS terjadi kenaikan suara 5-15 suara.
"Saya pikir kesalahan tulis, kalau PPK-nya ngantuk di 1 atau 2 TPS mungkin nggak apa-apa. Namun begitu kita cek ternyata hampir di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Bulak itu masih terjadi penambahan suara," katanya.
Ia kemudian melaporkan kejadian penggelembungan ini ke Bawaslu Surabaya. Edy terus berjuang meluruskan penyelenggara suara.
Baca juga:
50 Calon Anggota DPRD Bojonegoro Terpilih Menunggu Penetapan MK
Setelah itu dilakukan rekapitulasi ulang. Seluruh nama yang ia sebut dalam laporan, suaranya langsung turun. Terutama di Wonocolo dan Sukolilo.
Yang suaranya belum normal atau belum turun adalah di TPS Kawasan Bulak, Gunung Anyar, Rungkut Menanggal dan Tenggilis.
"Saya tidak pernah mau menyerang partai atau calon tertentu," tandas Edy.
Ia berharap ada klarifikasi dari pihak penyelenggara Pemilu terkait kasus ini. Sementara untuk pelaporan, Edy menegaskan bertujuan untuk memberikan efek jera.
"Target saya di sini pelaporan saya dengan tegas saya tulis ini adalah pidana Pemilu sesuai UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu. Jadi tegas tuntutan saya," pungkasnya.