Pixel Code jatimnow.com

Aksi Debt Collector Tarik Motor Resahkan Warga, Kasatreskrim Malang Kota Bicara

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Gerhana
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.  (Foto : Gerhana/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (Foto : Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Warga Kota Malang, Jawa Timur kerap kali diresahkan dengan tindakan debt collector atau pihak ketiga yang sering mendapatkan kuasa untuk penarikan objek fidusia seperti kendaraan bermotor.

Tindakan itu juga seringkali viral di media sosial melalui rekaman video amatir.

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, penarikan objek fidusia dapat dilakukan apabila persoalan yang ada sudah ada penetapan di pengadilan.

Kemudian, debt collector atau penarik jaminan fidusia dibekali dengan surat kuasa dan surat tugas yang spesifik terkait objek apa yang dilakukan penyitaan.

"Jadi katakanlah mobil dengan nomor rangka sekian atas nama debitur A, itu pun beserta si debitur dibawa ke kantor leasing untuk nanti bisa dilakukan (penarikan objek fidusia)," kata Kompol Danang, Kamis (21/3/2024).

Menurutnya, fidusia atau suatu proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan, bersifat fleksibel.

"Karena sifat dari fidusia fleksibel, bisa ada kelonggaran-kelonggaran, kecuali apabila objek itu sudah dialihkan, atau pun sudah terjadi penggelapan objek jaminan fidusia," katanya.

Cara arbitrase atau penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan hukum masih bisa dilakukan.

Baca juga:
Debt Collector di Probolinggo Babak Belur Dikeroyok, 11 Pelaku Buron

Hal itu apabila objek yang ada masih dalam penguasaan debitur atas nama debitur sebagai pemberi fidusia terhadap pihak leasing.

"Untuk pembicaraan, untuk nanti mekanisme pembayaran, pelunasan khusus itu masih bisa tercapai, karena ranahnya masih keperdataan," katanya.

Pihaknya juga telah mengadakan focus group discussion beberapa waktu lalu bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Kota Malang, dan juga dari rekan pihak ketiga yang sering mendapatkan kuasa untuk penarikan objek fidusia, atau debt colector terkait hal itu.

Menurutnya, menyamakan pemahaman terkait aturan yang berlaku untuk penyitaan objek jaminan fidusia penting dilakukan. Sehingga, meminimalisasi risiko pidana bagi petugas yang menarik objek fidusia.

Baca juga:
Video Viral, Diduga Debt Collector Hendak Ambil Motor Pemilik Warkop di Jember

"Karena akhir-akhir ini kita sering melihat adanya keresahan dari pihak masyarakat karena diduga adanya mekanisme atau pun tata cara pengambilan objek jaminan fidusia, yang diduga mengandung unsur pidana atau perampasan," katanya.

Ditegaskannya, bahwa pihaknya sebagai institusi kepolisian bersikap netral dan tidak berpihak ke debitur atau masyarakat. Setiap laporan persoalan objek fidusia yang masuk perlu dikaji terlebih dahulu.

"Nanti akan kita kaji siapa yang melanggar aturan yang berlaku, apakah dari pihak leasing sebagai kreditur, atau pun pihak debitur dalam hal ini masyarakat, apakah ada indikasi untuk menggelapkan atau sengaja tidak memenuhi kewajibannya," katanya.

"Nanti akan kita telusuri, jadi tidak bisa serta merta ketika dilakukan penyitaan, kemudian masyarakat menganggap perampasan tentu tidak, kita lihat dulu masyarakat atau debitur memenuhi atau tidak kewajiban," lanjutnya.