Pixel Codejatimnow.com

9 Fraksi DPRD Jatim Dukung Usulan Perubahan Perda RUED

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Juru bicara Fraksi Gerindra Jatim, dr Benyamin Kristanto, menyerahkan pandangan umum fraksi kepada pimpunan sidang Anwar Sadad. (Foto: Humas DPRD Jatim)
Juru bicara Fraksi Gerindra Jatim, dr Benyamin Kristanto, menyerahkan pandangan umum fraksi kepada pimpunan sidang Anwar Sadad. (Foto: Humas DPRD Jatim)

jatimnow.com - Sebanyak 9 fraksi di DPRD Jawa Timur mendukung dan mengapresiasi usulan perubahan revisi Peraturan daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050.

Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna pandangan fraksi terkait usulan perubahan revisi Peraturan daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050, Kamis (21/3/2024). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad. Sedangkan dari Pemprov Jatim diwakili Pj Sekdaprov Bobby Soemiarsono.

Fraksi Gerindra Jatim melalui juru bicaranya, dr Benyamin Kristanto menyatakan pihkanya memberikan apresiasi kepada eksekutif yang telah menginisiasi usul prakarsa Raperda dimaksud.

Usulan Perda itu dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam harmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya secara vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi perhatian dan usaha yang dilakukan eksekutif dalam mengawal kerealistisan target guna memastikan indikator kinerja pembangunan daerah Provinsi Jawa Timur tetap terjaga,” ujar Benyamin.

Maka itu, sebagai bentuk dukungan tersebut Fraksi Gerindra memberikan catatan dan mohon penjelasan, serta tanggapan Pemprov Jatim.

Baca juga:
BLK Kediri Sambat Butuh Peremajaan Alat, Ini Solusi Komisi E DPRD Jatim

"Pertama, sebagaimana diketahui bersama bahwa, adjustment target hanya berkaitan dengan ketercapaian secara angka pada Indikator Kinerja, sehingga wajib dibarengi dengan langkah-langkah strategis agar dapat terpenuhi program Net Zero Emission pada tahun 2060 dengan target bauran EBT 70%. Apa langkah strategis yang diakomodir dalam Perubahan Raperda dimaksud guna merealisasikan hal tersebut?" ucapnya.

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Sri Hartatik menerangkan Provinsi Jawa Timur memiliki keragaman potensi sumber daya energi, baik energi fosil maupun energi baru-terbarukan yang harus dikelola secara terencana dan efektif.

Di wilayah hulu, Jawa Timur memiliki blok Migas baik yang sudah produktif, yang dalam pengembangan, maupun yang eksplorasi. Sedangkan di sisi lain potensi berupa gas bumi dan minyak bumi juga dalam kapasitas cukup besar di berbagai wilayah.

Baca juga:
Tanggapan Pj Gubernur Adhy soal Kritik DPRD Jatim tentang LKPJ 2023

Selain itu Jawa Timur juga memiliki potensi energi terbarukan yang layak dikembangkan berupa panas bumi serta yang berbasis tenaga surya - air - angin - dan Biomassa.

"Karena itu pelaksanaan transisi energi di Jawa Timur tentu perlu sinergi dan kolaborasi dengan para stakeholder baik pemerintah pusat, BUMN, BUMD maupun swasta, guna mencapai target kontribusi bagi nasional dan daerah," ucapnya.

Regulasi RUED, dimaksudkan sebagai komitmen dan panduan bagi pemerintah provinsi dalam melaksanakan berbagai aktivitas terkait energi daerah, dan kontribusi Jawa Timur bagi target energi nasional, serta mendukung pelaksanaan kebijakan energi lintas sektor.