Pixel Codejatimnow.com

Pemkab Ponorogo Akan Buka 691 Formasi Lowongan PPPK, Simak Syaratnya

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
Ilustrasi ASN Ponorogo. (Foto: Pemkab Ponorogo for jatimnow.com)
Ilustrasi ASN Ponorogo. (Foto: Pemkab Ponorogo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan segera membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, dengan total 691 formasi.

Keputusan ini diumumkan, setelah Pemkab Ponorogo menerima surat keputusan (SK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).

"Kami telah menerima SK pada tanggal 14 Maret 2024," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, pada Senin (25/3/2024).

Andi menjelaskan bahwa alokasi formasi PPPK ini terbagi untuk tenaga guru sebanyak 131 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 76 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 484 formasi.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, alokasi formasi PPPK tahun 2024 diberikan secara global tanpa menyebutkan formasi jabatannya secara rinci.

Baca juga:
Grebeg Suro Ponorogo 2024 Nyaris Tanpa APBD, Beneran?

"BKPSDM akan menyiapkan seleksi PPPK dengan mengusulkan formasi jabatan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berdasarkan kebutuhan masing-masing," tambahnya.

PPPK tahun 2024 ini bersifat khusus untuk honorer di Pemkab Ponorogo. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang membuka kesempatan untuk umum.

"Penyusunan formasi jabatan diserahkan kepada OPD masing-masing, yang menyesuaikan dengan kondisi honorer di OPD tersebut," jelasnya.

Baca juga:
Tuai Polemik, Mutasi Jabatan Pemkab Ponorogo Sah atau Tidak?

Andi menegaskan bahwa syarat pendidikan untuk formasi PPPK ini bervariasi, mulai dari lulusan SD, SMP, hingga SMA, yang diserahkan sepenuhnya kepada OPD masing-masing.

"Dengan syarat minimal pengalaman kerja selama 2 tahun, PPPK tahun ini lebih memprioritaskan honorer, tanpa adanya nilai ambang batas. Penetapan syarat pendidikan dan jenis formasi jabatan disesuaikan dengan kebutuhan OPD," pungkasnya.