Pixel Codejatimnow.com

Mahasiswi Cantik ini Diringkus Setelah Simpan Ekstasi di Dalam Bra

WDI (tengah) saat diamankan di Mapolsek Bubutan, Surabaya.
WDI (tengah) saat diamankan di Mapolsek Bubutan, Surabaya.

jatimnow.com - Gadis berinisial WDI hanya bisa menyesal dan terus menangis saat polisi membawanya dari sebuah diskotik di Surabaya utara. Sebab, gadis 19 asal Gresik itu terbukti membawa 1,5 butir pil ekstasi dengan cara disimpan di dalam bra-nya.

Mahasiswi universitas swasta di Malang itu diamankan pada Senin (10/9/2018) lalu, sekitar pukul 01.00 Wib. Saat itu, WDI hendak masuk ke lantai 5, Diskotik Luxor, Jalan Pahlawan Surabaya. Seperti biasa, sebelum masuk, setiap pengunjung harus melewati pemeriksaan badan dan barang bawaan.

Karena WDI seorang perempuan, pemeriksaan itu dilakukan oleh Purwanti, sekuriti diskotik. Darisanalah didapati WDI membawa 1,5 butir pil ekstasi yang disimpannya di dalam bra yang dipakainya. Tepatnya, dia sembunyikan di bawah ketiak sebelah kiri.

"Saat itu, pemeriksaan lebih lanjut oleh sekuriti perempuan didampingi anggota kami. Setelah mengakui bahwa ekstasi itu miliknya, yang bersangkutan (WDI) langsung kami bawa ke kantor," kata Kapolsek Bubutan, AKP Harianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Rudi Sulistiawan, Rabu (12/9/2018).

Dari pemeriksaan itu terungkap bahwa WDI ke diskotik itu untuk melepas penat saat libur kuliah. Di diskotik itu, WDI sudah ditunggu teman-temannya sesama perempuan. WDI berangkat dari rumahnya di Gresik untuk bergabung dengan teman-temannya tersebut.

Baca juga:
2 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa Bali Diringkus, 6 Kg Sabu Diamankan

"Rencananya, pil itu akan dikonsumsi yang bersangkutan di dalam diskotik. Tapi dapat digagalkan," beber Rudi.

Dalam pemeriksaan itu, terungkap pula bahwa pil terlarang itu dibeli WDI dari seseorang yang ia kenal. Atas keterangan WDI itulah, Unit Reskrim Polsek Bubutan tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mendapatkan penjual pil ekstasi itu kepada WDI.

 

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO