Pixel Codejatimnow.com

Respons DPRD Jatim tentang Penerapan Aturan Baru Seragam Sekolah

Editor : Zaki Zubaidi  
Ketua Komisi E DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana. (Foto: dok. jatimnow.com)
Ketua Komisi E DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah. Regulasi ini mendapat respons dari DPRD Jatim.

Ketua Komisi E DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana mengakui pada prinsipnya mendukung kebijakan seragam baru sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 itu. Namun ada syarat tidak bisa diabaikan saat penerapan dilakukan.

Kata Renny, syarat tersebut adalah pelaksanaan atusan seragam baru tidak memberatkan siswa, terutama para orang tua yang harus menanggung biayanya. Perlu juga ada pembenahan dalam sistem pengadaanya agar tidak menimbulkan kisruh saat pelaksanaanya.

"Bisa dikoordinasi dengan baik dengan komite sekolah, jika siswa tidak berseragam seperti anak mau bermain ketika membolos juga kontrolnya lebih sulit. Seragam salah satu bagian dari identitas siswa," ujar Renny, Sabtu (13/4/2024).

Ia menilai seragam ini sangat penting sekali bagi siswa, sehingga sudah selayaknya dilakukan penyesuaian.

"Jangan sampai tidak ada seragamnya dan hanya itu-itu saja. Ini penting sekali dan sekali lagi saya pertegas bahwa seragam adalah identitas siswa," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga:
BLK Kediri Sambat Butuh Peremajaan Alat, Ini Solusi Komisi E DPRD Jatim

Diketaui, dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, ada beberapa jenis seragam bagi perserta didik baik di tingkatakan SD hingga SMA. Untuk seragam nasional adalah pakaian dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.

Seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Untuk seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Baca juga:
Tanggapan Pj Gubernur Adhy soal Kritik DPRD Jatim tentang LKPJ 2023

Sedangkan untuk seragam khas sekolah, dalam aturan tersebut model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Sementara itu, untuk penggunaan pakaian adat, digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.