jatimnow.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/4/2024).
Gus Muhdlor merupakan putra keenam pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali. Dia menjadi satu dari tiga tersangka kasus korupsi pemotongan dan penerimaa insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Gus Ali memilih untuk menutup diri. Kepada jatimnow.com salah satu security di pesantren mengaku, dari pihaknya tak ingin berkomentar mengenai kasus yang menjerat salah satu tokoh Bumi Shalawat tersebut.
Ia juga diminta tidak mengizinkan siapapun masuk di area pesantren. Pantauan dilokasi sejak pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB, sama sekali tak ada aktivitas di area pesantren Bumi Shalawat.
"Tidak bisa (masuk) karena masih libur," kata salah seorang penjaga gerbang di bagian depan pesantren, Selasa (16/4/2024).
Sementara Muhdlor, saat ditemui di Pendopo Delta Wibowo Sidoarjo usai Halal Bihalal dengan OPD mengaku pihaknya hanya bisa pasrah dan menerima konsekuensi hukum dari lembaga anti rasuah.
"Proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata Muhdlor.
Ia juga telah menyerahkan kasus yang disangkakan padanya ini kepada ahli hukum tentang potesi praperadilan yang akan dilakukan.
"Mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami," tandasnya.
Baca juga:
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan atas Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo
Selain itu, secara terbuka, Muhdlor juga memohon doa kepada warga Sidoarjo untuk bisa menghadapi jerat kasus yang ia terima.
Analisa Penetapan Tersangka
Diketahui, Muhdlor telah menjalani pemeriksaan pada pertengahan Februari 2024 kemarin. Saat itu Muhdlor diperiksa sebagai saksi dari perkara dua tersangka yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW) dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Ari Suryono (AS).
Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari 2024 lalu terhadap dugaan kasus pemotongan dan penerimaan insentif pajak sebesar 10 hingga 30 persen yang diperuntukkan untuk kepentingan Bupati dan Kepala BPPD.
Dalam operasi senyap itu tim KPK mengamankan 11 orang. Kemudian, dalam rilis pengumuman tersangka SW, Senin (29/1/2024) KPK menyebut telah mengamankan uang tunai Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.
Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Beber Alur Penyelewengan Uang
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga mengatakan peran Muhdlor hingga akhirnya berujung pada penetapan tersangka setelah sebelumnya di periksa sebagai saksi.
Berdasarkan analisa dan keterangan benerapa pihak yang diperksa, kata Ali, Muhdlor diduga kuat ikut menikmati (setoran) aliran dana pemotongan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.
"Annalisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali Fikri.
Reporter: Haikal