Pixel Codejatimnow.com

Pengangguran Dilarang Masuk Surabaya, Perantau Jangan Ngeyel!

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi. Arus balik dengan tujuan Surabaya (dok.jatimnow.com)
Ilustrasi. Arus balik dengan tujuan Surabaya (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengangguran yang mencoba merantau di Surabaya sebaiknya jangan ngeyel. Perantau yang tak punya pekerjaan pasti akan dipulangkan lagi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Sebagai kota besar kedua di Indonesia, Surabaya seringkali menjadi salah satu tujuan urbanisasi masyarakat dari berbagai daerah (perantau). Fenomena tersebut seringkali terjadi pascalebaran. Pemkot Surabaya pun mulai melakukan upaya untuk mencegah perantau yang tidak jelas tujuannya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pascalebaran, Surabaya akan mewaspadai perantau yang pindah ke kota karena berbagai alasan.

Pihaknya mengizinkan pindah ke Surabaya karena alasan tertentu. Salah satunya telah mendapatkan pekerjaan atau dimutasi dari daerah asal ke kota besar dan bahkan bertugas mengikuti pasangan dan mengharuskan menetap di Kota Surabaya.

"Nah, yang begini ini kami perbolehkan,” kata Eddy, Rabu (17/4/2024).

Di sisi lain, bagi masyarakat yang pindah ke Surabaya tapi belum jelas rencana kerja dan tempat tinggalnya terpaksa akan dipulangkan ke daerah asalnya.

"Pemkot Surabaya tidak melarang masyarakat mencari nafkah di sini asal jelas. Karena dikhawatirkan muncul problem baru yaitu tingginya angka kriminalitas, banyaknya pengangguran, serta mempengaruhi warga miskin dan gelandangan di Surabaya,” katanya.

Untuk mengantisipasi perantau yang tidak jelas (pengangguran), Pemkot Surabaya akam melakukan pendataan ke lapangan dengan mengerahkan RT dan RW per wilayah di seluruh wilayah Surabaya.

Baca juga:
Sarjana Pengangguran di Kota Malang Ditangkap Polisi, Edarkan Ganja 2 Kilogram

Eddy juga menegaskan, Dispendukcapil telah membentuk satuan tugas yang akan bergerak untuk mendata di lapangan penduduk baru yang bermukim di Kota Pahlawan.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto.Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto.

"Setelah mereka mendapatkan data dimana yang bersangkutan bekerja dan tinggalnya, lalu mereka akan mencocokkan data yang didapatkannya itu apakah benar pekerjaan dan tempat tinggal sesuai dengan data yang diberikan,” ujarnya.

Namun, hal ini berbeda dengan masyarakat yang ingin menjadi warga Surabaya. Bagi mereka yang akan pindah datang ke Surabaya, persayaratannya lebih ketat dan tidak mudah karena bertambahnya penduduk maka juga akan mempengaruhi pergerakan ekonomi, seperti meningkatnya inflasi jika tidak di sesuaikan dengan kebutuhan dari masyarakat kita.

Baca juga:
Pemkab Bojonegoro Gelar Jobfair Woro Bejo 2023, Ayo Daftar Lur!

Selain dengan RT dan RW, Pemkot Surabaya juga meminta pemilik kos-kosan untuk melaporkan kepada RT dan RW apabila di rumah kosnya ada penduduk baru.

"Mereka yang bukan warga Surabaya hendaknya (juga) melapor dan memberikan data yang akurat mengenai data diri mereka, alasan mereka berada di Surabaya, pekerjaan dan tempat tinggalnya,” imbuhnya.

Pengetatan bagi perantau yang belum memiliki pekerjaan pasti ini, kata Eddy, sebagai upaya untuk memperindah kota dari gelandangan.

"Banyak pemukiman kumuh di Surabaya yang sudah kami tertibkan. Mereka yang bukan penduduk asli Surabaya namun ada pekerjaan yang jelas direlokasi ke tempat yang lebih baik, tapi bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan yang jelas, maka kami akan kembalikan ke daerah asal mereka,” pungkasnya.