Pixel Codejatimnow.com

Pelantikan 500 Pejabat Pemkab Sidoarjo Dibatalkan, Nasibnya Bagaimana?

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahaddiini HM
Saat pelantikan terhadap 500 pejabat pada Jumat 22 Maret 2024 lalu di Pendopo Delta Wibawa. (Foto: Dok. Humas Pemkab Sidoarjo for jatimnow.com)
Saat pelantikan terhadap 500 pejabat pada Jumat 22 Maret 2024 lalu di Pendopo Delta Wibawa. (Foto: Dok. Humas Pemkab Sidoarjo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemkab Sidoarjo terbitkan surat pembatalan pelantikan terhadap 500 pejabat yang dilaksanakan pada Jumat 22 Maret 2024).

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo nomor 821.2/815/438.1.1/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang terbit pada Senin (15/4/2024).

Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati menerangkan surat edaran Kemendagri RI pada tanggal 29 Maret tidak memperbolehkan kepala daerah untuk melantik pejabat. Guna menjalankan roda pemerintah yang baik, Pemkab Sidoarjo patuh terhadap peraturan.

"Pelantikan kemarin tanggal 22 Maret, sedangkan surat edarannya 29 Maret baru terbit, sehingga mau tidak mau kita tanggal 5 April itu bersurat ke Kemendagri RI dan provinsi bahwa pelantikan itu dibatalkan per tanggal 19 April," ucap Fenny, Rabu (16/4/2024).

Ia melanjutkan karena hal tersebut, surat tersebut berlaku sebagaimana dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Kendati demikian, pihak Pemkab Sidoarjo akan melakukan segala upaya. Sebelum batas waktu yang disampaikan berlaku.

"Pemberlakuan pas tanggalnya (19 April 2024) Pemkab Sidoarjo berusaha mendapatkan izin dari Kemendagri RI, karena di dalam itu ada pasal kecuali mendapatkan izin dari Kemendagri," terangnya.

"Jadi Pemkab Sidoarjo saat ini sedang berproses untuk mendapatkan izin tersebut, mudah-mudahan sebelum tanggal 19 April izinnya sudah terbit," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan jika izin dari Kemendagri RI tak kunjung terbit dan melewati batas SPMT, maka seluruh pejabat yang dilantik pada 22 Maret kemarin akan kembali ke posisinya semula.

Baca juga:
Bupati Sidoarjo Tetap Jalankan Tugas Meski Status Tersangka, Ini Kata Sekda

Karena itu, ia menegaskan pihaknya berupaya keras agar izin Kemendagri tak lewat dari batas waktu SPMT, agar para pejabat yang sudah dilantik tidak terganggu akan hal tersebut.

Ia meminta, agar para pejabat yang dilantik agar tetap kerja secara normal seperti biasa. Karena pihaknya terus mengusahakan izin dari Kemendagri RI segera dapat diturunkan.

"Kerja sebagaimana mestinya, seperti biasa sambil Pemkab Sidoarjo berproses mendapatkan izin dari Kemendagri," pungkasnya.

Menurut pemaparannya, bila izin Kemendagri RI tak terbit, maka terdapat empat pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan kembali ke posisi awal. Yakni Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati yang akan kembali menjadi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Makhmud yang kembali menjadi Kepala BKD.

Baca juga:
Bupati Sidoarjo Lantik 496 ASN di Pendopo Delta Wibawa Secara Tertutup

Selain itu, Dwijo Prawito yang menduduki Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, akan kembali menjadi Kepala BPBD Sidoarjo. Serta, Budi Basuki akan kembali menempati posisi sebagai Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda dari Kepala BKD Sidoarjo.

"Ada pula 69 pejabat administrator, 158 orang pengawas serta 237 kepala SD negeri dan 27 orang kepala SMP negeri. Mereka nantinya akan kembali ke posisinya semula," jelasnya.

Pembatalan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) tanggal 29 Maret 2024. Isinya terkait larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Pembatalan pelantikan pejabat dilakukan karena pelantikan tersebut dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024, yaitu tanggal yang dilarang untuk melakukan mutasi pejabat. Ditambah tidak adanya rekomendasi dari Kemendagri RI.