jatimnow.com - Seorang ayah berinisial R (29) warga Surabaya digelandang polisi lantaran tega melakukan penganiayaan terhadap buah hatinya yang baru berusia 6 hari.
Bagaimana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sadis ini bisa terjadi? Berikut 5 fakta yang dihimpun oleh jatimnow.com:
1. Bayi Ditempeleng
Berdasarkan rekaman video terlihat bayi mungil tersebut mengalami memar di bagian pipi kanan dan kiri. Aksi penganiayaan bayi tersebut terjadi pada Kamis (18/4/2024) malam. Korban ditempeleng oleh sang ayah yang gelap mata lantaran rewel.
Melihat anaknya dipukul sang ayah, istrinya kemudian menyelamatkan sang buah hati dengan menggendongnya. Namun, bukannya sadar R justru melampiaskan kekesalannya pada sang istri N dengan melakukan pemukulan dan membenturkannya ditembok.
Kepala Dinas DP3A PPKB, Ida Widayati mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan orang tua bayi (ibunya berinisial N) didampingi keluarga ke Kantor Kecamatan Kenjeran dan diteruskan ke DP3A PPKB.
"Korban mengalami memar-memar, tidak sampai dirawat, hasil visum medis tidak ada retak atau apa, tapi memar," ujarnya.
2. Ayah Tidak Mengakui Bayinya
Ida Widayati mengungkapkan bahwa kasus KDRT yang menimpa bayi berusia 6 hari itu bermula, ketika istrinya N hamil. Sementara sang suami R tidak mengakui bahwa bayi yang dikandung istrinya tersebut. R menuduh kehamilan istrinya itu hasil hubungan gelap dengan pria lain.
"Sekarang kondisi korban sudah membaik, dan didampingi psikolog profesional. Ibunya juga didampingi agar tidak syok," ungkapnya.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
3. Pecandu Narkoba
Selain persoalan itu, Ida menyebut bahwa bahwa berdasarkan keterangan dari keluarga, ayah sadis itu (R) diketahui kerap mengonsumsi sabu yang membuat emosi pelaku tidak terkontrol yang ditambah dengan permasalahan ekonomi keluarga.
"Jadi diketahui suaminya itu mengonsumsi sabu, dan sering tidak terkontrol emosinya. Ekonomi (keluarga) tidak mencukupi, dengan kondisi begitu sering di-KDRT istri dan anaknya," bebernya.
4. Punya 4 Anak
Menurut Ida, selama pernikahan R kerap melakukan kekerasan terhadap istrinya dan anak-anaknya, bahkan kepada anaknya yang masih balita. Sementara diketahui N dikarunia 4 anak, dua anak dari suami sebelumya dan dua anak dari R.
Baca juga:
Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Sebelumnya N telah bercerai dengan suami pertamanya. Kemudian menikah siri R.
"Jadi, R ini suami kedua N, dan mereka nikah siri," sambungnya.
5. Ditangani Polda Jatim
Usai korban membuat laporan polisi, pelaku langsung diamankan. Kasus penganiayaan tersebut kini tengah ditangani Polda Jatim. Sementara, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Pelaku sudah ditangkap, setelah dilakukan visum dan membuat laporan pada Kamis (18/4/2024) lalu," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-67755-5-fakta-ayah-tega-aniaya-bayi-berusia-6-hari-di-surabaya