Pixel Codejatimnow.com

KPU Trenggalek Rekrut 70 petugas PPK untuk Pilkada 2024

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Komisioner KPU Trenggalek, Nurani. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Komisioner KPU Trenggalek, Nurani. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - KPU Trenggalek telah membuka pendaftaran badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai hari ini. Mereka yang terpilih sebagai petugas PPK akan bertugas selama tahapan Pilkada dan Pilgub berlangsung.

Komisioner KPU Trenggalek, Nurani mengatakan, secara keseluruhan pembentukan badan ad hoc PPK untuk Pilkada 2024 Trenggalek dimulai sejak 23 April hingga 16 Mei 2024. Proses pendaftaran akan terbuka sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor 476.

"Proses rekrutmen PPK akan dilakukan secara terbuka. Mulai dari pengumuman, penerimaan berkas, tes CAT, wawancara hingga penetapan PPK," ujarnya, Selasa (23/04/2024).

Kebutuhan PPK di wilayah Trenggalek mencapai 70 orang. Dengan rincian, setiap kecamatan terdiri dari 5 orang PPK.

"Di Trenggalek terdapat 14 kecamatan dan setiap kecamatan membutuhkan 5 orang untuk menjadi PPK," terangnya.

Nurani menjelaskan, adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai PPK diantaranya, berusia minimal 17 tahun, melengkapi administasi, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, berintegritas dan profesional.

Baca juga:
Hasil Penetapan Suara KPU Trenggalek: 2 Partai Ini Bisa Usung Calon Pilkada

Nurani juga menegaskan bahwa pendaftar yang pernah menjadi PPK tidak menjadi prioritas.

"Secara teknis orang yang pernah menjadi PPK lebih memadai. Namun kami akan berlakukan sama untuk semua pendaftar," jelasnya.

Disinggung soal honor, Nurani mengungkapkan, bagi pendaftar yang diterima menjadi PPK akan menerima honor sebesar Rp2,5 juta untuk ketua dan Rp2,3 juta untuk anggota PPK.

Baca juga:
Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Trenggalek Capai 81,94 Persen

"Masa kerja PPK Pilkada 2024 selama 9 bulan. Mulai dari Mei 2024 hingga Januari 2025," pungkasnya.