Pixel Codejatimnow.com

Selain Rp 146 Miliar, Mantan Ketua Koperasi Digugat Rp 3 Miliar

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Kuasa Hukum dan Pengurus KSU Mitra Perkasa Kota Probolinggo saat melaporkan Mantan Ketua Koperasi Zulkifli Chalik di Pengadilan Negeri Kelas 2 Probolinggo, Kamis (13/9/2018).
Kuasa Hukum dan Pengurus KSU Mitra Perkasa Kota Probolinggo saat melaporkan Mantan Ketua Koperasi Zulkifli Chalik di Pengadilan Negeri Kelas 2 Probolinggo, Kamis (13/9/2018).

jatimnow- Mantan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSU) Mitra Sejahtera Zulkifli Chalik kembali digugat ke Pengadilan Negeri Kelas 2 Kota Probolinggo, Kamis (13/9/2018). Gugatan kali ini terkait dugaan hutang Rp 3 miliar kepada salah satu pihak bank Swasta di Probolinggo yang mengatasnamakan KSU Mitra Perkasa.

Rabu (12/9/2018) kemarin, Zulkifli juga digugat oleh manajemen KSU Mitra Sejahtera lantaran belum membayar hutang sebesar Rp 146 miliar.

"Jumlahnya ada 8 orang dalam gugatan kedua ini, mereka merupakan keluarga besar dari Zulkifli Chalik, " kata kuasa hukum KSU Mitra Perkasa, Puput Gunawarman kepada sejumlah wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 2 Kota Probolinggo.

Putut mengatakan, pihaknya menggugat mantan ketua KSU Mitra Sejahtera Zulkifli Chalik dan 7 keluarga besarnya. Lantaran saat menjabat di koperasi yang pernah dipegangnya memberikan rekomendasi untuk meminjam uang kepada pihak salah bank swasta, yakni Bank Bukopin.

"Namun pada kenyataanya, uang sebesar itu digunakan bukan memperbesar usaha koperasinya. Tetapi justru digunakan untuk usaha bisnis pribadi," jelasnya.

Baca juga: Diduga Punya Tanggungan Rp 146 Miliar, Mantan Ketua Koperasi Digugat

Dalam gugatan tersebut, lanjut dia, pihak menejemen koperasi KSU Mitra Sejahtera sangat dirugikan atas masalah ini.

"Jadi kami melakukan langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.

Baca juga:
30 Orang Tua di Probolinggo Lulus Program SOTH, Apa Itu?

Sementara itu, Zulkifli Chalik saat diminta konfirmasi mengatakan akan akan mengikuti semua proses yang diajukan oleh penggugat.

"Seperti apa hasilnya, kami tetap menunggu keputusan hukum," katanya singkat.

Seperti berita sebelumnya, saat ini kondisi KSU Mitra Perkasa Kota Probolinggo tidak bisa memberikan pelayan maksimal kepada anggota dan calon anggotanya.

Bahkan, untuk pengambilan uang yang ada di tempat tersebut, pihak anggota dan calon anggotanya hanya dibatasi Rp 250 ribu perharinya setiap satu orang dengan kuota 60 orang perhari.

Baca juga:
Pj Bupati Probolinggo Sidak Pelayanan Publik di MPP, Ada Temuan?