Pixel Code jatimnow.com

Sengketa Tanah Berujung Maut, Nenek Tewas Dikepruk Batu

  Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Petugas mengevakuasi korban yang masih tergeletak di pinggir jalan
Petugas mengevakuasi korban yang masih tergeletak di pinggir jalan

jatimnow.com - Hanya karena persoalan tanah, Miseran (46) tega membunuh tetangganya sendiri, nenek Lasmi (75). Ia pun tewas seketika setelah kepalanya dikepruk (dihantam-red) batu besar oleh warga Desa Josari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo ini.

Kejadian ini berawal dari kekesalan Miseran terkait dengan proses pembelian tanah milik saudaranya oleh korban.

Tersangka mengaku kesal lantaran korban membeli tanah tersebut tanpa sepengetahuan dirinya. Uniknya, proses pembelian tanah ini sudah terjadi sejak 15 tahun silam.

Kekesalan pelaku pun memuncak, Kamis (13/9/2018) sore. Saat itu tersangka melihat korban hendak melakukan salat di mushala. Tanpa basa-basi ia pun langsung menghantamkan batu besar ke kepala korban.

Sayangnya, warga yang di lokasi tidak sanggup melerai. Warga hanya mampu memisahkan saat korban sudah jatuh dengan penuh darah.

"Saya memang mukul sampai tiga kali. Orangnya juga diam," kata Miseran, sang pelaku di Polsek Jetis, Jumat (14/9/2018)

Ia mengaku tega, karena merasa dibohongi bertahun-tahun. Ia merasa tanahnya habis karena korban. "Tanah saya loh diminta. Setengahnya diminta bukan beli ke saya," katanya.

Baca juga:
Viral Temuan Jenazah di Tulungagung, Korban Pembunuhan?

Sementara itu salah satu saksi, Rohman, mengatakan, korban diketahui hendak berangkat salat berjemaah. "Nah pelaku datang langsung mukul tiga kali," katanya.

Ia pun tak mampu berbuat banyak, karena pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Pemicunya kalau gak salah ya karena tanah. Cuma karena itu langsung dianiaya. Yang terakhir sampai meninggal ini," ujarnya.

Sementara, Kapolsek Jetis, AKP Suwito, mengatakan, saudara tersangka memang menjual tanah kepada korban. Tapi tersangka kesal karena merasa tidak diajak ngomong atas proses jual beli tanah tersebut.

Baca juga:
Warga Banjar Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Mahasiswi EJ di Lokasi Kejadian

"Ya pelaku merasa tanahnya diserobot. Itu kejadiannya 15 tahun silam. Dan hari ini puncaknya," bebernya.

Ia menjelaskan, atas perbuatan korban dikenai pasal 351 ayat 3. Tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.