Pixel Code jatimnow.com

KPK Ancam Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hari Ini

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahaddiini HM
Juru bicara KPK, Ali Fikri. (Dok. jatimnow.com)
Juru bicara KPK, Ali Fikri. (Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengkonfirmasi pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Ia menegaskan bahwa sebagaimana ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan, untuk dihadapkan ke depan penyidik.

"Kami berharap Bupati Sidoarjo koperatif dan berdasarkan informasi yang kami terima, Selasa (7/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo mengonfimasi akan hadir," ucapnya Senin (6/5/2024).

Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening

Ia melanjutkan bahwa KPK memberikan kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan perkara secara langsung di hadapan tim penyidik.

"Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik," terangnya.

Baca juga:
Kuasa Hukum Gus Muhdlor Keberatan dengan Saksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo

Ia menegaskan bahwa proses pra peradilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan.