Pixel Code jatimnow.com

Kasus Dugaan Korupsi PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa 7 Saksi dan 3 Broker

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan pada awak media (dok Polda Jatim for jatimnow.com)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan pada awak media (dok Polda Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang pada anggaran 2020, masih terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kini memeriksa 10 orang saksi, 3 orang di antaranya broker proyek.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto mengatakan tim penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari Direktur dan Pelaksana CV.

Selain itu, menurut Dirmanto, tim penyidik bakal meminta keterangan para saksi ahli, di antaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli kostruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

“Saksi ahli BPKB kita perlukan terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan dugaan kasus korupsi ini,” ujar Kombespol Dirmanto, Selasa (7/5/2024).

Keterangan dari saksi ahli itu, lanjut Dirmanto, untuk mengorek informasi terkait analisa hasil pengerjaan berikut keterangannya untuk uji, termasuk hasil volume pekerjaan.

“Penyidik juga memeriksa 3 orang saksi yang berperan sebagai broker atau pencari CV, untuk dimintai keterangan,” sambungnya.

Baca juga:
Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan

Ketiga broker ini diperiksa karena ada dugaan peran mencarikan company profile CV, membantu proses pencairan dan menerima fee dari CV.

Namun disinggung soal beredarnya kabar surat panggilan polisi yang telah beredar luas untuk pemanggilan saksi yang tertulis Tersangka, Kabid Humas Polda Jatim menegaskan hal itu tidak benar. Saat ini, pihaknya masih menelusuri terkait beredarnya kabar yang tidak benar tersebut.

Menurutnya, surat panggilan yang beredar luas di masyarakat dan media tersebut diduga telah dirubah atau diedit oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

“Jadi kami tegaskan surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka, tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor,” tegasnya.

Atas kejadian itu, Dirmanto berharap kepada masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama mendukung Polri dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.

“Kami mohon public, termasuk rekan media untuk memberitakan sesuai yang didapat dari narasumber yang berkompeten, agar tidak terjadi berita hoax atau menyesatkan,” pintanya.