Pixel Codejatimnow.com

KPK Tahan Gus Muhdlor, Surat Tugas Plt Bupati Sidoarjo Subandi Disiapkan

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Ni'am Kurniawan
Konferensi pers penahanan Gus Muhdlor oleh KPK (Tangkapan layar).
Konferensi pers penahanan Gus Muhdlor oleh KPK (Tangkapan layar).

jatimnow.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (07/05/2024). Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono tengah menyiapkan pengganti.

Adhy mengatakan, surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) telah siap, tinggal ditandatangani.

"Kami sudah siapkan tinggal tandatangan, begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya," kata Adhy, kepada wartawan.

Lanjutnya, surat penugasan secara resmi pada Subandi akan diterbitkan besok.

"Besok kita keluarkan surat Plt-nya," sambungnya.

Baca juga:
Video: Wabup Subandi Resmi Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Menurut dia, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan, karena sesuai dengan Undang-undang nomor 23, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.

"Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain," pungkas Adhy.

Baca juga:
Plt Bupati Sidoarjo Tanggapi Penahanan Gus Muhdlor oleh KPK

Diketahui, Muhdlor resmi ditahan oleh KPK. Penahanan itu disiarkan secara langsung melalui media sosial Youtube @KPK RI. Dalam siaran tersebut, Muhdlor nampak mengenakan rompi warna oranye lengkap dengan tulisan tahanan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK, dan bisa diperpanjang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.