jatimnow.com - Terbukti lakukan tindak pidana korupsi, Kepala Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Andhi Mutojo (73) ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Pria ini dititipkan untuk ditahan selama 20 hari, di Lapas Klas II B Tulungagung. Tersangka melakukan korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) yang bersumber dari APBD Tulungagung tahun 2021.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas tahap kedua kasus korupsi yang dilakukan tersangka dari Satreskrim Polres Tulungagung.
Sebelumnya, tersangka tidak dilakukan penahanan. Setelah dilimpahkan pihak Kejaksaan memutuskan untuk menitipkan tersangka di Lapas Klas II B Tulungagung selama 20 hari ke depan.
"Kita akan segera kirim berkasnya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dapat segera menjalani persidangan," ujarnya, Selasa (07/05/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Andri diduga telah menggelapkan keuangan desa sebesar Rp 175 juta. Dana tersebut berasal dari BK APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2021.
Baca juga:
Dua Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Korupsi Setoran Parkir
Seharusnya dana ini diperuntukkan untuk merabat jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan. Namun hingga saat ini tidak ada proses perabatan akses jalan.
"Menurut pengakuan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi," tuturnya.
Pihak kejaksaan sendiri melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersanga sebelum ditahan. Karena faktor usia mereka memutuskan menitipkan tersangka di Lapas Tulungagung. Nantinya dalam proses persidangan, tersangka akan dikirim dari Tulungagung ke Surabaya.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Hal ini berbeda dengan tersangka kasus korupsi sebelumnya yang dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawab Timur.
"Kami putuskan untuk ditahan di Tulungagung karena pertimbangan kemanusiaan. Apalagi yang bersangkutan sudah berumur, kecuali nanti pengadilan membuat ketetapan kita akan mengikutinya," pungkasnya.