Pixel Codejatimnow.com

Wabup Subandi Resmi jadi Plt Bupati Sidoarjo

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahaddiini HM
Pj Sekdaprov Jatim, Bobby Soemarsono, saat menyerahkan SK Plt Bupati  Sidoarjo kepada Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi. (Foto: Humas Kominfo for jatimnow.com).
Pj Sekdaprov Jatim, Bobby Soemarsono, saat menyerahkan SK Plt Bupati Sidoarjo kepada Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi. (Foto: Humas Kominfo for jatimnow.com).

jatimnow.com - Menteri Dalam Negeri RI resmi menunjuk Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, S.H., M.Kn, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo. Penunjukan ini terkait status non aktif bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.

Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Sidoarjo diterbitkan hari ini Rabu (8/5/2024) ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Timur, dan diserahkan oleh Pj Sekretaris Daerah Jawa Timur, Dr. Bobby Soemarsono, S.H., M.Si di Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Surabaya

Menurut Bobby, pemberian penugasan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, sebagai Plt ini sesuai dengan Undang - Undang No 23 Tahun 2014, apabila bupati dalam masa tahanan, dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Otomatis agar roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan, termasuk juga di bidang pelayanan publik, tugas bupati dilaksanakan oleh wakil bupati selaku Plt," jelasnya.

Baca juga:
Video: Wabup Subandi Resmi Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Ia juga mengatakan bahwa seluruh administrasi di Pemkab Sidoarjo saat ini ada di bawah tanggung jawab Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi. Pembangunan dan pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik, begitu juga pelayanan publik harus dipastikan tidak terganggu, karena ini merupakan hak masyarakat.

"Tugas Plt ini akan berakhir pada saat pelantikan bupati terpilih hasil dari Pilkada 2024," tegasnya.

Baca juga:
Suasana Rumdin dan Bumi Sholawat Setelah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemprov Jatim berupaya agar bupati dan walikota se- Jatim juga melakukan penandatanganan integritas saat dilantik. Selain itu, juga ada pemeriksaan administratif dari pemeriksaan dari Inspektorat, BPK, BPKP secara periodik. Semua ini untuk mencegah hal - hal yang tidak diinginkan.