jatimnow.com - Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian baterai di toko sepeda listrik Mitra Sejati Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang.
Keduanya, yakni Fiqih Afryansyah (32), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Andik Kristiyanto (32), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang merupakan karyawan toko tersebut. Selama ini mereka telah mencuri ratusan baterai sepeda listrik.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pencurian itu terungkap setelah pihak toko melakukan audit internal dan stok opname barang pada Senin (25/3/2024).
"Dari situ ketahuan, berbagai macam baterai yang ada di gudang hilang. Kemudian, pihak toko melaporkan kejadian itu ke polisi (Polresta Malang Kota)," kata Ipda Yudi, Rabu (8/5/2024).
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa tersangka Fiqih Afryansyah yang menjabat sebagai kepala gudang dan memegang kunci gudang. Sedangkan tersangka Andik Kristiyanto, memiliki posisi sebagai driver.
Kemudian pada Sabtu (4/5/2024), polisi menangkap tersangka Fiqih Afryansyah. Dan, pada hari berikutnya, atau Senin (6/5/2024), tersangka Andik Kristiyanto ditangkap.
Baca juga:
Remaja di Ponorogo Curi Uang dan HP dari Kedai Mie, Terekam CCTV Lho Le!
Hasil pemeriksaan dan keterangan yang didapat, bahwa keduanya selama 9 bulan bekerja di toko tersebut telah bekerjasama melakukan pencurian.
Dalam aksinya itu, kedua tersangka mencuri sebanyak 182 unit baterai Narada CZX, 146 unit baterai Narada GZX, 5 unit baterai Kijo, dan 22 unit baterai Chilwe. Atas kejadian itu, pihak toko merugi hingga Rp165 juta.
"Untuk modusnya, kedua tersangka mengeluarkan barang dari gudang tanpa seizin admin. Lalu dijual secara perorangan, dengan satu baterainya berkisar seharga Rp500 ribu," terangnya.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota dan terancam bakal mendekam di penjara.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tandasnya.