jatimnow.com - Pihak Universitas Brawijaya (UB) berencana melakukan verifikasi data terkait sejumlah informasi yang beredar di media sosial mengenai mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang bergaya hidup mewah.
"Kami akan melakukan evaluasi ulang kelayakan mahasiswa sebagai penerima KIP-K," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan Mahasiswa, Dr. Setiawan Noerdajasakti, SH., MH., pada Kamis (9/5/2024).
Ada 3 tahapan proses yang akan dilakukan. Pertama, mendata dan mengidentifikasi nama-nama mahasiswa yang beredar di media sosial sekaligus nama-nama yang terlapor melalui UB-Care.
Kedua, melanjutkan proses evaluasi penerima KIP-K yang secara rutin dilaksanakan tiap semester. Ketiga, memanggil mahasiswa-mahasiswa yang terlapor untuk evaluasi lebih lanjut.
Dia menjelaskan, sejauh ini UB melalui kemahasiswaan telah mendata dan mengidentifikasi nama-nama mahasiswa yang muncul di media sosial. Serta, menerima laporan melalui layanan UB-Care.
Sementara itu, penelusuran lebih lanjut akan dilakukan setelah verifikasi data. Apabila ditemukan indikasi kuat melakukan kecurangan, akan dikonfirmasi dan dievaluasi.
Sebagai informasi, jumlah penerima KIP-K di UB, untuk tahun 2023 yakni 1.071 mahasiswa KIP-K dan 704 mahasiswa dengan Bantuan Biaya Pendidikan.
Kemudian, pada tahun 2022 sejumlah 1.634 mahasiswa, tahun 2021 sejumlah 1.942 mahasiswa, dan tahun 2020 sejumlah 1.921 mahasiswa.
Kepala Sub Direktorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa, Ilhamuddin menjelaskan, di UB proses seleksi calon penerima KIP-K dilakukan secara berlapis.
Baca juga:
Teater Api Indonesia Raih Anugerah Sabda Budaya 2024, Kurator: Inspiratif!
Pertama, begitu mahasiwa mendaftar, datanya akan masuk ke sistem KIP-K pusat. Data tersebut telah diverifikasi oleh sistem KIP.
Kedua, data lalu diunduh dan diseleksi berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan secara umum, seperti tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi prestasi akademis. Setelah diseleksi, akan muncul nama-nama yang bisa dicalonkan jadi penerima KIP.
Ketiga, data calon penerima disinkronisasi dengan data yang diinput oleh mahasiswa pada saat pendaftaran ke UB. Jika data yang di-input sesuai dengan yang ada di pusat, maka mahasiswa dapat dicalonkan sebagai calon penerima.
"Sebaliknya jika terdapat data yang tidak sinkron, maka nama tersebut disisihkan dari calon penerima dan dievaluasi kembali," katanya.
Keempat, melakukan evaluasi lapangan untuk mengetahui kelayakan dan kesesuaian calon menjadi penerima KIP-K. Evaluasi lapangan ini masih terbatas dilakukan di Jawa Timur karena keterbatasan sumber daya. Sementara yang berasal dari luar Jawa Timur dievaluasi berdasarkan data sistem.
Baca juga:
FISIP UB Fasilitasi Pengembangan Ekowisata Lembah Gunung Semeru
Di UB, Ilham menambahkan, mahasiswa penerima beasiswa KIP-K mendapatkan pembinaan dan evaluasi secara berkelanjutan setiap semester.
Pembinaan yang dimaksud yakni, mental, soft skill, pengembangan karakter dan berperilaku profesional, serta bagaimana berperilaku bijak dalam media sosial.
"Adapun evaluasi secara eksplisit terhadap performa akademisnya, yaitu IPK tiap semester tidak boleh dibawah tiga dan tidak perkenankan cuti kuliah kecuali ada sakit keras," ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, besaran beasiswa KIP-K adalah Rp 950.000 setiap bulan yang diberikan setiap awal semester. Beasiswa tersebut digunakan untuk biaya hidup, biaya tempat tinggal, dan biaya beli buku.