Pixel Code jatimnow.com

Serangan Digital Berbasis Gender Marak Terjadi, Warganet Harus Waspada!

Editor : Endang Pergiwati  
Pemaparan materi KBGO oleh Ni Wayan Widayanti Arioka dari SafeNet. (Foto: Endang Pergiwati/jatimnow.com)
Pemaparan materi KBGO oleh Ni Wayan Widayanti Arioka dari SafeNet. (Foto: Endang Pergiwati/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seiring perkembangan digitalisasi informasi dalam segala segi kehidupan turut memicu maraknya aneka jenis tindak kejahatan siber, di antaranya kekerasan berbasis gender online (KBGO). Jenis kejahatan ini dinilai sangat berbahaya dan rentan menyerang perempuan dengan berbagai latar belakang.

Ni Wayan Widayanti Arioka dari SafeNet memaparkan bahwa serangan KBGO, sebagaimana serangan digital bisa terjadi kapan saja dalam waktu 24 jam. Tak hanya itu, pelaku KBGO ini bisa dari mana saja, dengan motif atau tujuan bisa apa saja.

"Serangan bisa terjadi 24 jam. Tak ada batasan waktu. Pelaku juga bisa melakukan serangan dari mana saja, dan tujuannya bisa beraneka ragam," ujarnya saat memberikan materi dalam kegiatan Workshop KBGO yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Jatim, di Hotel Regantris Surabaya, Sabtu (11/3/2024).

Serangan digital ini memang rentan menyerang wanita, dengan beraneka ragam bentuk. Mulai dari penyebaran foto atau video sensual seseorang yang disertai ancaman, hingga bullying atau persekusi terhadap seorang wanita disertai ujaran kebencian dan manipulasi data.

Berdasarkan data SafeNet sepanjang 2023, korban serangan digital yang berbasis gender atau KBGO ini, terbanyak menyerang wanita usia 18 hingga 25 tahun dengan jumlah 562 korban. Selanjutnya, sebanyak 230 korban berusia 12 hingga 17 tahun, dan 126 korban di usia 26 hingga 35 tahun.

Baca juga:
Nomor WA Ketua DPC Gerindra Lamongan Dibajak, Modus Pinjam Rp10 Juta

Sementara jenis serangan yang terjadi didominasi dengan penyalahgunaan konten, baik foto maupun video, disertai ancaman atau tuntutan tertentu, mulai dari permintaan sejumlah uang atau motif materi, hingga pemaksaan agar korban menuruti apapun kemauan pelaku. Serangan jenis ini mencapai 1052 aduan atau 53,17 persen. Disusul, penyebaran konten tanpa persetujuan (non-consensual intimate image) sebanyak 14,73 persen. 

Untuk mencegah serangan itu terjadi, Wida mengungkapkan beberapa langkah yang perlu dilakukan, di antaranya kurangi jejak digital, simpan data pribadi dengan aman, dan pilih program dan aplikasi yang lebih aman dari upaya penyadapan atau diretas.

Baca juga:
Ransomware Serang PDN, Ini Pesan Pakar Keamanan Siber ITS Surabaya

Rentannya kejadian KBGO ini mendorong FJPI untuk turut mensosialisasikan terkait tindakan KBGO yang terjadi dan upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah maupun menanggulangi aksi kejahatan siber ini. Kegiatan ini diikuti oleh 15 jurnalis perempuan dari berbagai kantor media di Jawa Timur.