Pixel Code jatimnow.com

Film Guru Tugas Viral, Ketua MUI Bangkalan Beri Tanggapan

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Fathor Rahman
Ketua MUI Bangkalan, KH Makki Nasir. (Foto: fathor Rahman/jatimnow.com)
Ketua MUI Bangkalan, KH Makki Nasir. (Foto: fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - 3 Youtuber pembuat film Guru Tugas berinsial Y (27) dan A (22) selaku pemeran, dan satu orang kameramen dengan inisial S (24) asal Desa Banyubunih Kecamatan Galis, Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Kasus itu bermula saat akun youtube Akeloy mengunggah film berjudul Guru Tugas dan menampilkan salah satu adegan yang diduga bermuatan asusila hingga menarik perhatian sejumlah pihak.

Viralnya film itu juga mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan. Ketua MUI Bangkalan, KH Makki Nasir mengatakan sebuah karya seharusnya diperhatikan secara matang sebelum diposting ke sosial media.

"Apalagi kita kan tinggal di wilayah yang menjunjung adat ketimuran. Hal itu harus diperhatikan agar karya yang dibuat dapat diterima masyarakat," ujarnya, Minggu (12/5/2024).

Baca juga:
Perahu Berisi 17 Awak Terbakar di Perairan Sembilangan Bangkalan

Ia juga mengatakan, tujuan atau makna dari keseluruhan film dinilai bagus. Namun penyampaian dengan menampilkan adegan dewasa itu dianggap kurang tepat.

"Konten itu adegannya kurang elok karena menampilkan adegan yang tidak layak ditonton sehingga perlu diperbaiki supaya bisa ditonton dan pesan yang ada di dalamnya bisa tersampaikan," imbuhnya.

Baca juga:
2 Pria di Bangkalan Simpan Senpi Ilegal, 1 Pelaku Positif Narkoba

Menurutnya, di era digital ini berbagai platform bisa digunakan untuk berdakwah, termasuk melalui film. Namun menurutnya pembuat konten bisa berkonsultasi dengan tokoh yang memahami nilai-nilai agama dan masyarakat sebelum menyebarkan karyanya.

"Dari nilai-nilai itu lalu ditransformasikan ke digital itu bagus. Sehingga perlu duduk bersama agar bisa menciptakan karya yang lebih baik. Dan untuk kasus yang ada sekarang mari kita serahkan pada pihak yang berwenang sehingga tidak terus menerus menjadi perdebatan," jelasnya.