Pixel Code jatimnow.com

Kapolres Bojonegoro Warning Jajarannya Jaga Netralitas saat Pilkada 2024

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Suasana apel Polres Bojonegoro. (Foto: Humas Polres Bojonegoro)
Suasana apel Polres Bojonegoro. (Foto: Humas Polres Bojonegoro)

jatimnow.com - Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mewanti-wanti kepada seluruh personel jajaran agar tetap menjaga netralitas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bojonegoro yang digelar bulan November 2024 mendatang.

Menurutnya sikap netralitas sebagai anggota Polri harus menjadi contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat jelang pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

"Saya ingatkan kepada seluruh anggota Polres Bojonegoro, untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024," tegas Mario, Senin (13/5/2024).

Dijelaskan Mario sesuai aturan berlaku netralitas Polri dalam Pemilu maupun Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Pada ayat (2), lanjut Mario, Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Sabet Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik

Mario kembali menegaskan bahwa anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon dalam Pilkada.

"Pedomani aturan yang berlaku sehingga anggota Polri khususnya anggota Polres Bojonegoro tidak melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pilkada," jelasnya.

Selain itu, kata Mario anggota Polri dilarang menghadiri pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan maupun komunitas relawan, mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto pasangan calon, baik melalui media massa, media daring (online), dan media sosial.

Baca juga:
Pelaku Pelecehan Jamaah Masjid Boureno Bojonegoro Terancam Penjara 10 Tahun

Kemudian, dilarang juga untuk memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan atau apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat atau melakukan segala bentuk kegiatan politik praktis.

"Apabila masih ditemukan adanya anggota Polres Bojonegoro yang melanggar ketentuan terkait netralitas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.