Pixel Code jatimnow.com

Calon Pekerja Migran Sambat Dipersulit Disnaker Lamongan, Ini Pengakuannya

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
AQZ, pemuda asal Lamongan saat menceritakan keresahanya terhadap layanan Disnaker. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
AQZ, pemuda asal Lamongan saat menceritakan keresahanya terhadap layanan Disnaker. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Lamongan, AQZ (25) hanya bisa pasrah tatkala seluruh usahanya untuk bisa bekerja di luar negeri terancam pupus.

Ia yang berencana bakal bekerja di Romania sebagai karyawan hotel itu terancam gagal lantaran terkendala permohonan rekom ID CPMI yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamongan.

Hal sepele itu menggantungkan impianya untuk menata hidup dan mendapat pekerjaan yang lebih layak.

AQZ mengaku kecewa lantara seluruh proses administrasi dan kelengkapan dokumen dinyatakan lengkap sesuai UU No. 18 Th. 2007 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI), namun pihak Disnaker enggan memberi rekom ID CPMI.

Alih-alih memberi solusi, Disnaker malah bersikap apatis tatkala pemuda asal Keluragan Demangan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan ini berusaha mendapat rekom CPMI untuk segera diproses ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Entah, rekom itu sulit sekali dikeluarkan. Tentu saya merasa dipersulit katanya karena alasan Perda yang menurut saya kurang logis,” kata AQZ, Selasa (14/5/2024).

AQZ merasa kecewa dengan pelayanan Disnaker yang dinilai kurang memihak ke calon pekerja muda. Ia juga menyayangkan bahwa tindakan Disnaker tersebut menghambat pemuda seperti dirinya untuk berkembang dan memiliki hidup lebih baik.

Baca juga:
87 PMI asal Tulungagung Berangkat ke New Zeeland, Kerja di Kebun Apel

“Harusnya yang dipersulit khusus perusahan ilegal atau CPMI yang dokumen tidak lengkap dan valid. Lah ini saya semua tahapan sudah dinyatakan lengkap malah dipersulit,” tambahnya.

AQZ mengaku bila kebutuhan berkas dan izin telah dilengkapi bahkan visa sudah dipenuhi. Ia direncanakan berangkat bulan Mei ini tapi izin ID CPMI itu harus ada rekom dari Disnaker Lamongan.

“Berangkat lewat agency sekalipun resmi ada SIP BP2MI tapi terhalang oleh aturan daerah,” tegasnya.

Baca juga:
Lindungi Pekerja Migran asal Jember, Gus Fawait Siap Tuntaskan Perda PMI

AQZ mengaku bahwa dirinya harusnya berangkat pada 4 Mei lalu, hingga saat ini ia terpaksa menunda keberangkatan karena rekom ID CPMI. Padahal, visa bahkan tiket sudah di tangannya. Ia mengaku rugi Rp20 juta untuk mempersiapkan keberangkatanya ke Romania.

“Seenggaknya ada solusi yang masuk akal dari pihak terkait, soalnya kalo gagal berangkat padahal visa udah jadi itu kedepannya bisa saja perusahaan Romania enggan memperkerjakan orang Indonesia lagi,” pungkasnya.

Diketahui bahwa kendala ini muncul karena adanya persyaratan Perda Jawa Timur tahun 2022 yang mengharuskan agensi yang memberangkat kan wajib untuk membuka kantor cabang untuk mengurus izin keberangkatan.