Pixel Code jatimnow.com

Kebijakan Universitas Brawijaya Setelah Pembatalan Kenaikan UKT

Editor : Yanuar D   Reporter : Gerhana
Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com - Universitas Brawijaya (UB) mengeluarkan kebijakan baru setelah pencabutan peraturan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024 di seluruh perguruan tinggi. Kini, mereka mengembalikannya sesuai dengan UKT tahun 2023. 

Wakil Rektor II UB, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH., mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tertanggal 27 Mei 2024, per kemarin Selasa (28/5/2024).

UB akan menindaklanjuti sesuai dengan kesepakatan surat tersebut. Pihaknya akan mencabut kenaikan UKT tahun 2024 dan mengembalikannya sesuai dengan kebijakan UKT tahun 2023. 

"Kita sudah menerima surat dari Dirjen Dikti, dan berdasar keputusan tersebut kita akan menyesuaikan dengan informasi surat tersebut. Sehingga sebagai konsekuensi, kita akan mengembalikan nya sesuai dengan tahun 2023," kata pria yang merupakan Mantan Dekan Fakultas Hukum UB itu. 

Dengan begitu, terdapat kebijakan dari UB sebagai proses transisi bagi mahasiswa baru jalur SNBP yang sudah menyelesaikan daftar ulang. M Ali Safaat menyatakan sebanyak 75 persen dari 3662 mahasiswa baru jalur SNBP telah melakukan daftar ulang. 

Mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran ulang tersebut termasuk di dalamnya merupakan mahasiswa yang mengajukan keberatan terhadap penentuan golongan. 

Sebanyak kurang lebih 300 mahasiswa yang disahkan dalam posisi penurunan golongan UKT. Dan, kurang lebih 1.100 mahasiswa yang disahkan dalam golongan mahasiswa yang melakukan pembayaran UKT secara berangsur.

"Dalam 75 persen termasuk yang ada di dalamnya mengajukan keberatan dan sudah dikabulkan permohonannya untuk diturunkan golongannya bagi yang memenuhi syarat dan pemberlakuan angsuran bagi yang tidak memenuhi syarat. Pengajuan tersebut telah disahkan pada tanggal 22 Mei hari Rabu malam kemarin," jelasnya. 

Baca juga:
UB Akan Panggil Mahasiswa KIP Kuliah usai Ditinjau Puslapdik Kemendikbudristek

Kebijakan pertama yakni kelompok UKT ditentukan berdasarkan pengelompokan UKT tahun 2024 dengan batas maksimal nominal sama dengan batas maksimal nominal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023.

"Pengelompokan UKT berdasarkan golongan sesuai dengan pengelompokan golongan tahun 2024, akan tetapi pembatasan maksimal pembayaran UKT menggunakan nilai maksimal UKT tahun 2023," ungkapnya. 

Mahasiswa jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023, selisih akan disaldokan untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya (semester 2). 

Kebijakan lainnya yaitu mahasiswa jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu yang nominalnya lebih rendah dari nominal pada kelompok yang sama menurut UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024 tersebut sehingga tidak ada kekurangan pembayaran UKT

Baca juga:
Diduga Penerima KIP-K Bergaya Hidup Mewah, Universitas Brawijaya Verifikasi Data

"Misal ada mahasiswa dari prodi tertentu yang berada di kelompok 3 berdasarkan pengelompokan UKT tahun 2024 dengan nilai sekitar 1,5 juta. Maka  jika kembali ke UKT tahun 2023 dengan nominalnya yang lebih tinggi maka secara langsung akan mengalami kenaikan. Dengan begitu, untuk semester ini menggunakan nominal tahun 2024 sehingga tidak mengalami kekurangan pembayaran," jelasnya.

Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang belum membayar UKT, akan melakukan pembayaran sesuai kelompok yang telah ditetapkan. Hal ini pengecualian bagi kelompok yang melebihi maksimal UKT 2023 tagihan akan diubah menjadi sama dengan nominal maksimal menurut UKT tahun 2023.

"Nominal kelompok UKT akan kita set up menyesuaikan dengan nominal maksimal UKT tahun 2023," katanya.

Lebih lanjut, bagi mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 akan dilakukan penentuan kembali kelompok UKT dengan menggunakan kelompok UKT tahun 2023 yang berlaku mulai semester selanjutnya (semester 2).