jatimnow.com - Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dengan pembatalan itu, UTM juga membatalkan adanya tambahan level yang sebelumnya mencapai 10.
Rektor UTM, Dr Safi' mengatakan pembatalan itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor: 0511/E/PR.07.04/2024, perihal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025.
"Pada tahun akademik 2024/2025 UTM tidak memberlakukan kenaikan atau penambahan level UKT dan penambahan pilihan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sehingga UKT dan IPI sama dengan tahun sebelumnya," ujarnya, Rabu (29/5/2024).
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT dengan nilai yang lebih tinggi dari UKT Tahun Akademik 2023/2024, maka UTM akan mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
Baca juga:
Warga Banjar Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Mahasiswi EJ di Lokasi Kejadian
"Untuk yang sudah bayar nantinya akan ada pengembalian dana sesuai dengan nilai kelebihan bayar," jelasnya.
Tak hanya itu, bagi mahasiswa yang diterima jalur SNBP dan belum melakukan registrasi ulang maka tetap bisa melakukan registrasi hingga 7 Juni 2024,
Baca juga:
Bawaslu Bangkalan Kecam Tindakan Pelaku Pembunuhan terhadap EJ
"Untuk registrasi ulang sampai 7 Juni dengan ketentuan mahasiswa level UKT 7, 8, 9, atau 10 diturunkan menjadi level 6," pungkasnya.