Pixel Code jatimnow.com

UTM Bangkalan Resmi Batalkan Kenaikan UKT, yang Terlanjur Bayar Bagaimana?

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Kampus UTM Bangkalan. (Foto: Humas UTM Bangkalan)
Kampus UTM Bangkalan. (Foto: Humas UTM Bangkalan)

jatimnow.com - Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dengan pembatalan itu, UTM juga membatalkan adanya tambahan level yang sebelumnya mencapai 10.

Rektor UTM, Dr Safi' mengatakan pembatalan itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor: 0511/E/PR.07.04/2024, perihal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025.

"Pada tahun akademik 2024/2025 UTM tidak memberlakukan kenaikan atau penambahan level UKT dan penambahan pilihan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sehingga UKT dan IPI sama dengan tahun sebelumnya," ujarnya, Rabu (29/5/2024).

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT dengan nilai yang lebih tinggi dari UKT Tahun Akademik 2023/2024, maka UTM akan mengembalikan kelebihan bayar tersebut.

Baca juga:
Ini Wilayah Kunci Kemenangan Pilgub Jatim 2024, Menurut Pengamat

"Untuk yang sudah bayar nantinya akan ada pengembalian dana sesuai dengan nilai kelebihan bayar," jelasnya.

Tak hanya itu, bagi mahasiswa yang diterima jalur SNBP dan belum melakukan registrasi ulang maka tetap bisa melakukan registrasi hingga 7 Juni 2024,

Baca juga:
Baliho Caleg Berbahasa Daerah di Bangkalan, Lebih Dekat dengan Pemilih

"Untuk registrasi ulang sampai 7 Juni dengan ketentuan mahasiswa level UKT 7, 8, 9, atau 10 diturunkan menjadi level 6," pungkasnya.