Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Tulungagung Lantik 271 PKD, Ingat Pesan Ini!

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Prosesi pelantikan PKD oleh Bawaslu Tulungagung. (Foto: Bawaslu Tulungagung/jatimnow.com)
Prosesi pelantikan PKD oleh Bawaslu Tulungagung. (Foto: Bawaslu Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Kabupaten Tulungagung melantik 271 Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD). PKD merupakan kepanjangan tanganan Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasannya untuk pelaksanaan Pilkada dan Pilgub 2024. Sesuai dengan aturan yang ada, jumlah PKD sebanyak satu orang per kelurahan/desa.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito menyampaikan anggota PKD terlantik untuk segera mempelajari aturan kepemiluan yang berlaku dalam Pilkada dan Pilgub 2024, sebagai landasan dalam menjalankan tugasnya.

Mereka juga diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pengawasan semua tahapan Pilkada dan Pilgub.

"Segera mempelajari aturan yang ada, jangan sampai bingung saat sudah ada di lapangan, koordinasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan, mengingat PKD hanya satu jumlahnya per desa atau kelurahan," ujarnya, Minggu (2/6/2024).

Pungki menyebut, salah satu kerawanan dalam Pilkada adalah data pemilih baru, yakni pemilih yang baru berusia 17 tahun atau pemilih yang baru saja pensiun dari kedinasan TNI/Polri sehingga baru pada Pilkada ini bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca juga:
Bawaslu Tulungagung Buka Posko Aduan Coklit, Pantarlih Jangan Nakal!

Data pemilih baru menurut Pungki, harus dicermati dengan benar, dirinya tidak ingin PKD hanya sekedar penginput data yang melaporkan data pemilih baru di wilayah kerjanya kepada Panwascam.

Namun pihaknya memerintahkan PKD untuk melakukan pengawasan dengan data pemilih baru yang diterimanya dari hasil pengawasan.

"Pengawas bukan penginput data, jadi ketika ada data yang masuk yang harus diawasi, jangan tidak diawasi, begitu juga data potensi pemilih, jangan sampai masyarakat kehilangan hak pilihnya," tuturnya.

Baca juga:
57 Panwascam Pilkada 2024 Dilantik Bawaslu Tulungagung

Guna mengantisipasi adanya pemilih baru yang belum terdata maupun pemilih yang sudah kehilangan hak pilihnya karena berbagai alasan seperti meninggal dan pindah domisili, pihaknya akan mempererat hubungan dengan pihak lain seperti KPU dan Dispendukcapil Tulungagung.

"Tentu akan kami perkuat kerjasama dengan KPU, Dispendukcapil juga dalam hal data pemilih," pungkasnya.