jatimnow.com - Kesehatan hewan ternak kurban jelang hari raya Idul Adha menjadi perhatian. Untuk memastikan keamanan hewan ternak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) mengharuskan tiap ternak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Kepala Disperta KP Sampang, Suyono mengatakan setiap hewan ternak yang diperjual-belikan harus dilengkapi dengan SKKH.
"Jadi ternak yang diperjual-belikan harus dalam kondisi sehat yang ditandai dengan adanya SKKH itu," ujar Suyono, Kamis (6/6/2024).
Ia mengatakan, SKKH tak hanya diterapkan pada hewan ternak yang dijual oleh masyarakat lokal. Namun juga diterapkan pada hewan ternak yang keluar ataupun masuk ke wilayah Sampang.
"Lalu lintas hewan ternak juga menjadi perhatian sehingga ternak yang keluar atau masuk harus juga dilengkapi SKKH," imbuhnya.
Baca juga:
Sembelih Seribu Hewan Kurban, PKB Jatim: Spirit Multikonteks Idul Adha
Ia juga mengatakan, aktivitas hewan ternak di pasar saat ini sudah mulai mengalami kenaikan. Pihaknya juga rutin melakukan peninjauan langsung untuk memastikan hewan ternak yang berada di pasar itu layak konsumsi.
"Meski Sampang sudah terbebas dari penyakit kuku dan mulut, kami terus pantau kesehatan hewan ternak," jelasnya.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Salurkan Hewan Kurban 21 Sapi dan 55 Kambing
Suyono menyebutkan, peternak bisa mendapatkan SKKH di empat pusat kesehatan hewan (Puskeswan) yaitu di Kota Sampang, Puskeswan Omben, Puskeswan Jrengik, dan Puskeswan Ketapang. Selain itu, SKKH juga bisa diperoleh di kantor Disperta KP Sampang.
"Nantinya, sebelum menerbitkan surat tersebut, petugas akan memeriksa kondisi kesehatan ternak terlebih dahulu," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-68917-disperta-kp-sampang-wajibkan-hewan-kurban-miliki-skkh