jatimnow.com - Ombudsman RI menggelar kajian sistematik jaminan perlindungan sosial dan tenaga kerja informal di Kabupaten Lamongan, Kamis (6/6/2024).
Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin mengungkapkan bahwa kajian dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Pemerintahan hadir untuk memberi perlindungan kepada pekerja rentan.
“Kami ingin melakukan kajian salah satu sampelnya di Lamongan, karena Lamongan sudah ada praktiknya. Sehingga nanti kalau kita ambil data ada hasil pelaksanaannya itu akan bermanfaat, kami berkepentingan untuk menginstrumen meniru Lamongan, memang di Jawa Timur sudah ada beberapa, tetapi Lamongan yang progresif,” tutur Sobirin, Kamis (6/6/2024).
Tidak hanya itu, Sobirin menilai sasaran pekerja informal yang digunakan sudah tepat, mengingat petani dan nelayan (pekerja informal) merupakan masyatakat yang perlu dilakukan afirmasi.
Baca juga:
Pemprov Jatim Targetkan Nilai A Pelayanan Publik dari Ombudsman di 2024
“Mereka rentan, begitu salah satu dari mereka mengalami kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja, ini rawan keluarganya menjadi miskin akut atau ekstrem," ujarnya.
Dikatakan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan No 39 tahun 2023 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lamongan sebagai dasar hukum penguatan komitmen.
Baca juga:
Polres Lamongan Raih Anugerah Predikat Nilai Kepatuhan Ombudsman RI
“Alhamdulillah setiap tahun ada progres cukup baik, melihat dari pemberian asuransi atau klaim asuransi yang kita tunjukkan ke masyarakat ini bukan hal kecil, dan beberapa kali saya secara langsung menyerahkan kepada masyarakat, sehingga memberikan dorongan jaminan ketenagakerjaan bisa diikuti masyarakat lain,” ucap Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Program pemberian jaminan sosial pekerja informal yang telah dijalankan Pemkab Lamongan sejak tahun 2022 untuk nelayan di wilayah Pantura telah mengcover 8 ribu nelayan melalui anggaran daerah selama 6 bulan. Sementara, untuk petani tembakau di wilayah Selatan ada 22 ribu petani yang tercover melalui dana DBHCHT sejak 2023.