Pixel Code jatimnow.com

Apindo Ponorogo Tegas Tolak Potongan Gaji untuk Tapera

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Penolakan terhadap dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bergulir. Termasuk dari Kabupaten Ponorogo.

Kali ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo secara tegas menyatakan keberatan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jika sesuai dengan PP ini, program Tapera akan dibebankan ke pekerja swasta.

“Kami, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Ponorogo tegas menolak Tapera,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Apindo, Sumeru Hadi Prastowo, Sabtu (8/62024).

Sumeru menyebutkan bahwa program Tapera akan memberatkan semua pihak. Tidak sekadar memberakan pekerja. Namun dari sisi pelaku usaha juga ikut berdampak.

"Beban iuran baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja atau buruh. Dan kami sejalan dengan Apindo pusat,” kata Sumeru.

Oleh karena itu, kata dia, Apindo Ponorogo mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan aturan tersebut.

Saat ini, kata dia, pekerja sudah banyak potongan, seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Baca juga:
Dindik Ponorogo Sebut Gedung SDN 2 Karangpatihan Tak Layak, Perbaikan Lewat PAK

“Jika gaji UMK dibebani banyak potongan tambahan lainnya, apalagi di Ponorogo,” tegasnya.

Dia mengklaim bahwa sebenarnya, program perumahan bagi pekerja merupakan program yang bagus. Namun, jika dipotong langsung dari gaji, hal ini menjadi tidak baik.

“Kalau diterapkan, bisa sistemnya diatur seperti pinjaman dengan angsuran bunga yang ringan, layaknya Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank,” paparnya.

Selain itu, Sumeru juga menyarankan agar program ini bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:
Siswa SDN 2 Karangpatihan Ponorogo Belajar Dalam Gedung Nyaris Ambruk

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, Jokowi merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN, TNI-Polri, dan BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Dalam ayat 1 pasal tersebut disebutkan besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sementara itu, ayat 2 pasal yang sama mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.