Pixel Code jatimnow.com

Pembelian LPG 3 Kg di Surabaya Diperketat, Penjual Wajib Lapor Data Pelanggan

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Pusat mulai memberlakukan kebijakan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) per 1 Juni 2024. Kebijakan ini dilakukan agar pengguna LPG 3 kg tepat sasaran.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan subsidi LPG 3 kg harus tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Saya sepakat, semua subsidi itu adalah untuk orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Wong sugih, ojok jaluk subsidi (Orang kaya jangan minta subsidi)," kata Wali Kota Eri, Senin (10/6/2024).

Untuk memastikan kebijakan LPG 3 kg di Surabaya berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan pengawasan terhadap penjualan.

Baca juga:
Banyuwangi Ajukan Tambahan Pasokan LPG 3 Kg 150 Persen

"Kita lakukan (pengawasan) nanti. Semua penjual LPG nanti harus membuat laporan untuk siapa saja yang beli 3 kg. Karena kalau untuk kepentingan umat, ya kita mesti tegak lurus," tegas dia.

Ia menekankan ke masyarakat yang mampu hendaknya membeli LPG 12kg. Artinya, bukan memanfaatkan subsidi LPG 3 kg, yang diperuntukkan bagi rakyat miskin.

Baca juga:
Bupati Banyuwangi Ajukan Tambahan Alokasi LPG ke Pertamina usai Cek Ketersediaan

"Kalau yang mampu, belilah LPG 12 kilogram, tapi yang tidak mampu, belilah 3 kilogram. Tapi kan kadang kita ini, yang mampu memiliki usaha, pakai yang 3 kilogram," ujarnya.