jatimnow.com - Gaji guru untuk SD dan SMP swasta di Kota Surabaya akan disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR) Surabaya. Untuk itu, pihak sekolah SD dan SMP se Surabaya diminta agar segera menyerahkan rencana anggaran biaya (RAB) ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana mengatakan untuk guru swasta nantinya akan dimasukkan dalam skema APBD. Nilai totalnya, ia mengaku belum melihatnya karena masih dalam proses penghitungan dan input yang dilakukan oleh tim anggaran.
"Saya masih belum melihatnya ya, itu masih dihitung dan dimasukkan oleh tim anggaran. Untuk PAK pun juga sudah kami anggarkan," ujar Wisnu saat di Gedeung DPRD Surabaya, Senin (17/9/2018).
Menurut Wisnu, nantinya yang dihitung itu adalah sekolah-sekolah yang sudah menyerahkan RAB, sehingga apabila pihak sekolah tidak segera menyerahkan RAB itu dan nantinya tidak dapat anggaran, maka itu salahnya pihak sekolah.
"Yang dihitung oleh tim anggaran adalah pihak yang sudah menyerahkan RAB. Kalau tidak mengumpulkan ya tidak dapat," tuturnya.
Bahkan, bagi sekolah yang belum menyerahkan RAB akan tertunda sampai tahun 2019. Dan jika pihak sekolah tidak segera menyerahkan, maka mereka sendiri yang akan merugi.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
Wisnu menegaskan kembali bagi pihak sekolah SD dan SMP swasta untuk segera menyerahkan RAB, agar bisa secepatnya dihitung dan didata supaya bisa dicairkan bantuan Bopdanya.
"Karena kita sudah ada itikad baik untuk membantu mereka, terutama biaya operasional mereka terkait gaji guru dan sebagainya itu bisa teratasi. Kalau mereka tidak segera menyerahkan RAB ya kita tidak bisa menyerahkan bantuan. Konsekuensinya ya itu mereka tidak akan bisa mendapatkan Bopda," pungkasnya.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
URL : https://jatimnow.com/baca-6903-guru-swasta-bakal-digaji-umr-sekolah-diminta-serahkan-anggaran-biaya