jatimnow.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep memberikan sanksi pada 2 orang tenaga pendidik yang diduga melakukan perselingkuhan. 2 ASN tersebut, yakni Kepala Sekolah Dasar (SD) negeri berinisial SR dan Guru Olahraga SD negeri berinisial R.
Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan, saat ini 2 oknum tersebut sudah ditarik ke kantornya. Hal itu dilakukan agar tak mengganggu proses belajar mengajar di masing-masing sekolah.
"Kami tarik kesini supaya tidak mengganggu kegiatan di sekolah masing-masing. Karena mereka juga dari 2 sekolah yang berbeda," ujarnya, Jumat (14/6).
Ia juga mengaku, saat ini pihaknya sudah mengajukan sanksi untuk 2 orang tersebut. Namun hingga kini sanksi belum diterapkan karena masih menunggu persetujuan Bupati Sumenep.
Baca juga:
1.065 Pasutri di Lamongan Bercerai Selama 2024, Dipicu Selingkuh hingga Judi
"Iya, kami masih menunggu surat keputusan dari Pak Bupati," imbuhnya.
Agus mengaku, sanksi yang akan diberikan yakni pemberhentian sementara pada 2 oknum tersebut. Terlebih keduanya juga dilaporkan ke polisi oleh suami SR.
Baca juga:
Oknum Kepsek di Sumenep Diduga Selingkuh dengan Guru, Suami Lapor Polisi
"Kami mengajukan agar diberhentikan sementara dulu sampai masalahnya clear," pungkasnya.